TANJUNG SELOR – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Provinsi Kaltara.
Acara tersebut digelar di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Selasa (22/8/2023), dihadiri Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Rapat tersebut melibatkan kepala daerah dari berbagai wilayah di Provinsi Kaltara. Acara ini turut dirangkai dengan acara Pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi (Paksi)/Ahli Pembangun Integritas (API) Provinsi Kaltara, serta Pembukaan dan Pemantauan, Evaluasi dan Verifikasi Pemenuhan Data Pendukung Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2023 se-Kaltara.
Atas nama pribadi dan Pemprov Kaltara, Gubernur Kaltara mengucapkan selamat datang di Tanjung Selor, Ibu Kota Provinsi Kaltara kepada Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan KPK RI beserta jajaran atas perhatian serta dukungannya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di seluruh daerah.
“Kami jajaran Pemprov Kaltara dan seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kaltara mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus memberikan perhatian dan dorongan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, memegang teguh integritas, meningkatkan transparan dan akuntabel, serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi dan terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Gubernur Zainal.
Gubernur menyoroti hubungan erat antara pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan kesejahteraan masyarakat, kemajuan ekonomi, dan pembangunan. Ia menekankan pentingnya memperbaiki sistem pengendalian dan pencegahan secara terus-menerus guna mencegah potensi penyimpangan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Zainal mengungkapkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dijalankan oleh Pemprov Kaltara. Ini termasuk MoU integritas untuk pemberantasan korupsi.
Lalu, penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi pemerintah daerah se-Provinsi Kaltara, pelaksanaan survei penilaian integritas terhadap pelayanan publik yang di supervisi oleh KPK secara independen, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemprov Kaltara dengan Kajati dan Kapolda dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat.
Selain itu, ada juga MoU penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara Pemprov Kaltara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Optimalisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), dan perjanjian kerja sama dalam rangka pengamanan aset khususnya tanah Pemda yang difasilitasi oleh KPK.
Tak hanya itu, Gubernur juga menyampaikan beberapa upaya pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah di Provinsi Kaltara yang disupervisi oleh KPK.
Pertama, program pencegahan korupsi terintegrasi yang merupakan bagian dan peran KPK dalam mengkoordinasi dan memonitoring upaya-upaya pencegahan korupsi.
Implementasi pencegahan korupsi terintegrasi ini, bahkan telah melalui tahap identifikasi titik rawan korupsi, penandatanganan komitmen, penetapan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi dan monitoring evaluasi capaian aksi melalu portal (jaga.id) KPK secara berkala.
Dimana hal tersebut berfokus pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah pada 8 area intervensi. Antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Perizinan, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Alhasil, capaian pemenuhan rencana aksi nasional Korsupgah KPK Provinsi Kaltara tahun 2022 sebesar 86 persen dan berada pada ‘Zona Hijau’.
Gubernur menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, selaku Ketua dan Penanggungjawab Pelaksana Rencana Aksi Korsupgah KPK dan seluruh kepala OPD pengampu area intervensi agar terus meningkatkan kinerja dan capaian pemenuhan indikator rencana aksi nasional Provinsi Kaltara sampai akhir tahun 2023.
“Demikian pula kepada Bupati/Walikota se-Kaltara, saya mengingatkan untuk segera melakukan tindak lajut peningkatan capaian indikator pemenuhan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 ini,” imbuhnya.
Kedua, lanjut Gubernur, adalah program strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) pada Pemprov Kaltara dengan aksi perbaikan kinerja belanja pembangunan melalui peningkatan efektifitas audit pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan mendorong fasilitas pelayanan kesehatan provinsi melalui sistem pencatatan rekam medis elektronik dan terintegrasi dalam platform “satusehat”, serta penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang melalui pendekatan kebijakan satu peta.
Ketiga, monitoring kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dimana, LHKPN Pemprov Kaltara per 31 maret 2023, untuk ASN telah dilaksanakan 100 persen.
Keempat, Provinsi Kaltara pada tahun 2023 sedang melaksanakan pengisian Survey Penilaian Integritas (SPI) secara nasional atas pelayanan publik yang diberikan. Dan kelima, dalam mendukung KPK RI dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui sektor pendidikan, saat ini Pemprov melalu BPSDM, Inspektorat dan Dinas Pendidikan aktif dalam mengikuti program sertifikasi penyuluh antikorupsi bersama KPK.
Kompetensi penyuluh antikorupsi ini diharapkan dapat memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang budaya antikorupsi, sehingga masyarakat semakin bertambah wawasannya dan dapat mengawasi jalannya program pemerintahan dengan lebih baik, efektif, bebas dari perilaku korupsi.
“Semua upaya tersebut diharapkan dapat membangun budaya antikorupsi dan mengawasi jalannya program pemerintahan dengan lebih efektif dan bebas dari perilaku korupsi,” tutup Gubernur. (dkisp)
Discussion about this post