TARAKAN – Mukhlis Ramlan mengapresiasi penegakkan hukum yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Tarakan terhadap pelaku illegal logging.
Hal itu disampaikannya menanggapi ditangkapnya tiga pelaku illegal logging belum lama ini. Diamankan barang bukti berupa kayu meranti ukuran 5×10 sebanyak 39 batang dan ukuran kayu 5×5 sebanyak 70 batang serta mobil bak terbuka Mitsubisi L-300 Warna Hitam KT 8230 FF.
Bagi Muklis Ramlan, penegakkan hukum yang dilakukan Polres Tarakan merupakan bagian dari menegakkan prinsip equality before the law atau perlakuan yang sama bagi setiap orang di mata hukum.
“Kalau hari ini kita mendengar kalau kepolisian tegas, tentu kita bersyukur betul, karena ini harapan dari seluruh masyarakat, harapan dari seorang Andi Hamid saja, tapi harapan siapa pun yang melakukan tindak kejahatan, harus ditindak,” ujarnya kepada awak media.
Namun, ia berharap ke depan, polisi aktif dalam menindak pelaku illegal logging. Karena informasi yang diperolehnya, yang menangkap pelaku illegal logging tersebut adalah organisasi masyarakat.
“Kita berharap polisi juga aktif dong. Kita ini sekarang ke lapangan terus, mana yang kemudian memasukkan kayu dari tempat yang kita rasa ilegal, kita informasikan. Kalau lambat tentu teman-teman yang turun, karena itu komitmen waktu aksi bahwa kepolisian bersinergi dengan kita,” harapnya.
Mukhlis Ramlan juga berharap upaya penindakan hukum tidak berhenti sampai di situ. Karena sepengetahuannya, masih ada 8 pemain kayu yang seprofesi dengan Andi Hamid yang sedang diproses hukum, namun belum dilakukan tindakan hukum. Padahal sudah dilaporkan ke aparat.
Hal ini dinilainya masih menjadi catatan bagi kinerja kepolisian untuk bisa memberi rasa keadilan. Karena itu, ia mengharapkan kepolisian dapat bertindak cepat terhadap pelaku illegal logging.
Mukhlis Ramlan juga terus mendorong dibuatnya payung hukum terhadap pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian kayu lokal. Bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Ia bersyukur, aspirasi tersebut sudah direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun DPRD Kaltara. Merurutnya, hal itu bisa dilakukan karena sejumlah daerah di Indonesia juga telah dilakukan dan hal itu diperbolehkan oleh konstitusi. (jkr)
Discussion about this post