TARAKAN – Tahap pertama verifikasi faktual (verfak) bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), telah selesai pada 1 Maret 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tarakan (Kaltara) juga telah menggelar rapat pleno rekapitulasi verfak pada Rabu malam. Hasilnya sebanyak 9 bacalon dinyatakan memenuhi syarat.
“Sudah kita rekan hasil verifikasi faktual tahap pertama. Dari 17 bakal calon yang masih ada, 9 bakal calon statusnya memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo.
Dari 9 bacalon yang memenuhi syarat, di antaranya masih diisi figur yang saat ini menjabat anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltara. Seperti Fernando Sinaga, Hasan Basri dan Marthin Billa.
Selain itu, ada Hendris Damus, Ismunandar Azis, Jhonny Laing Impang, Larasati Moriska, Muhammad Syawal dan Sri Sulartiningsih.
Bacaleg yang memenuhi syarat, dipastikan mantan Ketua KPU Tarakan ini, berhak mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI saat dibukanya tahapan pendaftaran nanti.
“Yang 9 orang ini, dia sudah punya bekal untuk mengajukan diri sebagai persyaratan calon DPD yang pendaftarannya mulai 1 – 14 Mei,” ungkapnya.
Sedangkan sisanya, 8 orang, belum memenuhi syarat. Yakni Abdul Djalil Fatah, Aji Muhammad Ari Wijaya, Dt Buyung Perkasa, Herman, Muhammad Fajri Alfa Robi, Muklis Ramlan, Siswantara dan Syamsuddin.
Terhadap bacaleg yang belum memenuhi syarat, KPU Kaltara memberi kesempatan untuk memperbaikinya.
“8 orang bakal calon lain yang statusnya belum memenuhi syarat, mereka dapat memperbaiki dukungannya supaya cukup tanggal 2-11 Maret,” tuturnya.
Dijelaskan Teguh, dalam Peraturan KPU yang mengatur terkait syarat pencalonan anggota DPD RI, tidak disebutkan secara detail jumlah dukungan yang harus dilengkapi.
Akan tetapi prinsipnya dukungan yang diserahkan dengan jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat verifikasi tahap pertama, minimal sebanyak 1.000 dukungan, dengan sebaran minimal 3 kabupaten dan kota.
Jika melihat dukungan yang ada, Teguh menilai sebaran dukungan sudah memenuhi syarat minimal 3 kabupaten dan kota. Figur tinggal melengkapi jumlah dukungan.
“Jumlah dukungan yang ada itu sudah cukup sebarannya, tinggal mencukupi jumlahnya saja,” ungkapnya. (jkr)
Discussion about this post