NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan menerima aspirasi Aliansi Pembudidaya Rumput Laut (APRL) Nunukan, belum lama ini.
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan ini membahas putusan pembongkaran pondasi rumput laut di Perairan Mamolo, Nunukan.
Sebanyak 20 orang perwakilan dari aliansi kembali menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Nunukan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara, Pengawas Perikanan Nunukan dan KSOP Nunukan.
Dalam Pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin S.HI, M.M menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tanpa mengesampingkan makna filosofis dalam konsep bernegara.
“ Saya mengingatkan kembali bahwa bumi dan air dikelola oleh Negara, tapi dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat. Jadi inilah kata kunci, kita tidak boleh liar, tetap harus ada konstitusi yang mengatur kehidupan kita dalam bernegara,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan bahwa aspirasi APRL Nunukan menjadi catatan DPRD Nunukan untuk mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Kaltara terkait dengan Zonasi Perairan Laut.
Selain itu, dalam rapat gabungan komisi tersebut juga menyimpulkan bahwa sepakat dan meminta Pemprov Kaltara mengkaji atau merevisi Zonasi Perairan laut.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Instansi terkait terlebih dulu mensosialisasikan titik pondasi rumput laut yang akan dibongkar, dengan catatan melibatkan pemilik pondasi rumput laut.
Namun jika pembubidaya belum memiliki izin maka untuk sementara hal tersebut dikesampingkan dengan asumsi bahwa masyarakat adalah bagian dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian.
DPRD Nunukan juga mengusulkan, untuk mempermudah pendataan DKP Kaltara, setiap Pembudidaya yang terdampak pembongkaran wajib memberikan tanda pada pondasi rumput laut yang disertai dengan nomor ponsel.
Selanjutnya, DPRD Nunukan juga meminta agar pemerintah memprioritaskan bantuan pembudidaya yang terdampak pembongkaran pondasi meskipun mereka tidak memiliki izin.
“ ini belum belum disepakati ya, namun kalau misalnya ada regulasi untuk memberikan bantuan kepada pembudidaya maka yang diprioritaskan adalah yang terdampak pembongkaran,” lanjutnya.
DPRD Nunukan mendesak agar Pemprov Kaltara mengkaji relokasi baru untuk pembudidaya yang terdampak pembongkaran, dan tidak menambah atau memasukkan pembudidaya lain dilokasi itu.
“Mengurus izin itu tidak semudah kita bayangkan, bukan kita mengabaikan perizinan tapi selama kita tidak mampu memberikan solusi terbaik kepada masyarakat maka jangan dilakukan penindakan tegas,” kata Burhanuddin saat memimpin jalannya rapat. (*)
Sumber: Pubdokdprdnnk
Discussion about this post