JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Senin (28/11/2022).
Rapat kerja dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komite III DPD RI serta Menpora Zainudin Amali bersama jajarannya di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Agenda rapat kerja kali ini membahas mengenai realisasi program Kemenpora tahun 2022 dan rencana kerja tahun 2023 serta perkembangan penangaaan tragedi Kanjuruhan, Malang.
Selain itu, disinggung juga persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di Indonesia yang dijadwalkan dihelat tahun depan
Ketua Komite III DPD RI, Hasan Basri menegaskan bahwa dalam konteks pembangunan nasional, olahraga merupakan bagian dari proses dan pencapaian tujuan pembangunan nasional. Yakni tercapainya kesejahteraan umum.
“Kesejahteraan yang dimaksud tentu saja bukan semata-mata terpenuhinya materi dan hal-hal fisik serta non fisik, namun juga terkait mental dan spiritual,” ujar Hasan Basri dalam sambutannya saat membuka rapat kerja.
“Dengan kata lain, yang hendak dicapai dalam konteks olahraga adalah, satu kesatuan kesejahteraan yang terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya,” lanjut senator asal Kaltara ini.
Menurutnya, berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah menetapkan pagu anggaran Kemenpora senilai Rp 2,53 triliun.
“Anggaran tersebut dialokasikan untuk program keolahragaan sebanyak Rp 2,06 triliun, program kepemudaan sebesar Rp 151,2 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 321,8 miliar,” beber pria yang akrab disapa HB ini.
Hasan Basri menyampaikan kenaikan anggaran Kemenpora tersebut belakangan menjadi sorotan banyak pihak lantaran karena adanya tragedi Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
“Kenaikan anggaran seharusnya sejalan dengan peningkatan kualitas pengelolaan keolahragaan serta perbaikan berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan keolahragaan di Indonesia,” tegas Hasan Basri.
Di kesempatan yang sama, Hasan Basri juga menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan SOP pengamanan pertandingan sepak bola Indonesia merujuk pada aturan FIFA, PSSI, dan regulasi tentang keamanan.
Ia juga meminta pemerintah untuk memastikan kesiapan Piala Dunia U-20 mulai dari infrastruktur hingga peralatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri, Menpora Zainudin Amali menyampaikan berdasarkan penyampaian hasil inspeksi terdapat 6 venue dari FIFA ke Kemenpora.
“Salah satu di antaranya kondisi rumput di stadion dan lapangan latihan yang tidak sesuai dengan standar FIFA, investasi yang signifikan untuk perbaikan dan perawatan rumput di stadion, perbaikan lampu (floodlight), jaminan ketersediaan pasokan listrik, dan lain-lain,” kata Zainudin Amali.
Acara rapat kerja antara Komite III DPD RI dengan Menpora menghasilkan beberapa kesimpulan.
Pertama, menyelesaikan dan mengevaluasi berbagai program rencana aksi nasional kepemudaan. Selain itu berkoordinasi dengan para pihak terkait sesuai kewenangannya dalam pelaksanaan rekomendasi TGIPF Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para korban tragedi kanjuruhan dan keluarganya.
Rapat juga menyimpulkan pemberian bantuan pendanaan yang bersumber dari APBN kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga, khususnya pada cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON, mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2022 untuk mencegah kekosongan hukum sebagai amanat dari Pasal 107 UU Keolahragaan.
Selain itu, mengikutsertakan Anggota Komite III DPD RI sebagai mitra kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam kerangka sosialisasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan program dan kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga di daerah, serta menyusun DBKN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Selain dari pada itu, Komite III DPD RI sebagai representasi daerah akan mendorong dan mendesak setiap Pemerintah Daerah untuk menetapkan dan mengelola sedikitnya 2 cabang olahraga unggulan sesuai potensi atlet daerah dan termasuk 14 cabang olahraga prioritas yang ditetapkan dalam DBON.
Mendorong perseroan dan/atau BUMN dan/atau swasta untuk berperan serta menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial serta mendorong Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri untuk memastikan alokasi anggaran DBON dalam APBN. (**)
Discussion about this post