TARAKAN – Menindaklanjuti laporan yang diterima, Polres Tarakan menangkap 3 orang yang diduga mengoperasikan judi online.
Penindakan dilakukan Polres Tarakan sebagai upaya menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas perjudian.
Mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Tarakan mendatangi dua loket yang diduga mengoperasikan judi online di RT 06 dan RT 07 Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur pada Minggu (21/8/2022) dini hari.
“Tim reskrim mendapat informasi bahwa ada beberapa loket ya menyiapkan chip dalam rangka permainan berupa Chip King’s Domino Point,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dalam konferensi pers, Selasa (23/8/2022).
“Dilakukan penangkapan oleh personel, diamankan 3 orang tersangka. Yaitu AK (33), penjual sekaligus pemilik loket Sarimas, kemudian SB (20) penjual atau pemilik loket Sabir, kemudian IS (18), pembantu penjual di loket Sabir Ridho 18 tahun,” bebernya.
Modusnya, beber Taufik Nurmandia, mereka menjual chip kepada para pembeli, kemudian pembeli ini memberikan ID iPhone kepada penjual sehingga chip yang dibeli dikirim ID pembeli dengan menggunakan aplikasi Kings Domino.
Di dalam aplikasi tersebut, dijelaskan Taufik Nurmandia, ada beberapa permainan judi. Di antaranya judi slot, QQ dan juga judi Spin. Pemenang permainan ini bisa menguangkan hasilnya kepada penjual chip.
Pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi dan melengkapi barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan di TKP pertama berupa uang tunai sebesar Rp 13.548.000, beberapa lembar banner, handphone, katalog harga King’s Domino point, satu lembar kertas putih tentang penjualan chip Domino point.
Sementara di loket kedua ditemukan uang tunai Rp 1.455.000, handphone dan katalog harga.
“Para tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana penjara kurungan selama 10 tahun,” ancam kapolres.
Dalam rangka membebaskan Tarakan dari perjudian, Taufik Nurmandia berharap peran masyarakat dengan melaporkan ke aparat keamanan jika melihat adanya aktivitas perjudian.
“Kami harapkan peran dari seluruh masyarakat, kalau memang ada perjudian laporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Kasat Serse atau ke Polres langsung dan kami berharap kepada masyarakat tolong ditinggalkan,” imbaunya. (jkr)
Discussion about this post