TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima kunjungan Tim Satgas Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Jumat (26/8/2022). di ruang kerja Wali Kota Tarakan.
Pertemuan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPN dan unsur perangkat daerah itu membahas permasalahan aset di Kota Tarakan.
Atensi diberikan karena Pemkot Tarakan telah berupaya menyelamatkan kompleks Taman Hiburan Masyarakat (THM) di simpang empat dan Cafe JB di Kelurahan Lingkas Ujung dari penguasaan pihak lain, meskipun masih berproses hukum.
“Memang ada yang berproses secara hukum saat ini ada dua, THM karena memang sudah diikuti oleh KPK sejak awal, terus yang cafe JB,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes.
“Itu yang beliau pantau upaya-upaya yang sudah kita kita lakukan dalam rangka penyelamatan aset negara. Tujuannya supervisi ini bagaimana menyelamatkan aset-aset negara untuk dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran masyarakat,” lanjutnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (28/8/2022).
THM dan Cafe JB sendiri, menurut wali kota, sampai saat ini masih berproses hukum. Namun, dipastikan wali kota, aset ini akan terus dipantau oleh KPK RI.
Termasuk disinggung juga terkait pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM) yang saat ini dalam upaya divailidkan oleh pihak ketiga. Hanya saja, Korsupgah KPK RI juga meminta kepada Pemkot Tarakan untuk menagih kewajiban membayar pajak yang harus dilunasi pihak ketiga.
Terkait hal itu, Pemkot Tarakan telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk membantu melakukan penagihan, meski hasilnya diakui wali kota, belum optimal.
Selain itu, Pemkot Tarakan juga telah menyelamatkan aset lahan dengan membuatkan sertifikat. Diperkirakan tahun ini diperkirakan akan terealisasi sekira 500 sertifikat tanah.
“Alhamdulillah selama 3 tahun ini target sebenarnya hanya 400 persil, tapi kalau tahun ini terbit mudah-mudahan sekitar 300 lagi totalnya sekitar 560an aset-aset pemerintah kota yang sudah disertifikatkan,” beber wali kota.
Tidak hanya membuatkan sertifikat, sesuai arahan Korsupgah KPK RI, ke depan Pemkot Tarakan juga akan memberi pagar pembatas pada lahan tersebut sebagai tanda agar tidak dikuasai pihak lain.
Sementara itu, hal lain yang menjadi perhatian Korsupgah KPK RI adala sektor pendapatan khususnya sarang burung walet yang juga menjadi isu nasional. Untuk itu, Korsupgah KPK RI akan pertemuan dengan dinas teknis dalam waktu dekat.
Dengan dilakukannya supervisi ini, diharapkan tercipta kemandirian daerah dalam upaya menyelenggarakan pemerintahan, sehingga dapat memberikan pelayanan dengan baik yang endingnya adalah kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur. (jkr)
Discussion about this post