TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) telah melimpahkan kasus tambang emas ilegal (illegal mining) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (JPU) Bulungan, Rabu (29/6/2022).
“Adapun tersangka yang diserahkan ke JPU berjumlah 3 orang. Yakni M. Idrus, Mustari dan Hairuddin,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabag Humas Kombes Pol Budi Rahmat dalam rilis yang diterima awak media ini.
Sementara terkait keterlibatan oknum kepolisian Briptu HSB dan rekannya M alias A, juga telah dinyatakan lengkap (P-21) pada hari Selasa (28/6/2022) dan untuk pelaksanaan tahap keduanya masih menunggu koordinasi JPU.
Oknum Briptu HSB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Sedangkan terhadap tersangka atas nama M alias A, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)
Sumber: Polda Kaltara
Discussion about this post