TARAKAN – Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan meringkus pria berinisial PR (33), karena melakukan jual beli narkotika diduga sabu-sabu yang dikemas dalam paketan kecil.
Ia diamankan petugas usai mengambilkan barang haram tersebut dari tempat sampah kepada pembelinya pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Aki Balak, Gang Borneo, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu dari tersangka, 54 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 13,43 gram, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah peniti, 1 buah kotak bekas minuman teh, 1 unit HP, uang tunai sebesar 2 juta,” ujar Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto dalam konferensi persnya, Selasa (31/5/2022) di kantornya.
Dibeberkannya, Tim Berantas BNNK Tarakan awalnya menerima informasi masyarakat pada Minggu (22/5/2022) bahwa di Jalan Aki Balak, Gang Borneo, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh laki-laki dengan perawakan kurus dan kulit agak putih.
Sekira pukul 22.00 WITA, tim menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terlebihdulu. Didapati laki-laki berada di bawah pohon mangga.
Kemudian beberapa kali ada orang datang menggunakan sepeda motor ke lokasi tersebut, selalu didekati laki-laki itu kemudian mengambil sesuatu yang ada di tumpukkan sampah.
Setelah melakukan pengamatan, sekira pukul 23.00 WITA, Tim Berantas BNNK Tarakan mendekati tempat kejadian dan langsung mengamankan laki-laki yang berada di bawa pohon mangga.
Disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki yang kemjudian diketahui bernama PR tersebut. Ditemukan 1 unit handphone dan uang Rp 2 juta.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di sekitar tumpukkan sampah dan menemukan bekas kotak minuman teh yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan 54 paket sabu.
“Setelah diperiksa isi di dalam dompet tersebut terdapat 54 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu serta 2 buah peniti,” bebernya.
Saat dikonfirmasi petugas terkait pemilik sabu tersebut, PR mengakui barang haram itu milik AS yang dititip kepadanya untuk dijual kembali.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNK Tarakan untuk dilakukan proses penyidikkan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 subisder Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jkr)
Discussion about this post