TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) juga sedang menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial HSB terhadap bisnis pakaian bekas ilegal.
Polda Kaltara telah menyita 17 container berisikan pakaian bekas impor sebagai barang bukti yang kini berada di tempat penampungan peti kemas pelabuhan Malundung Tarakan.
Dugaan bisnis pakaian bekas impor ilegal ini terungkap setelah tim khusus yang dibentuk Polda Kaltara menemukan dokumen tidak sesuai manifest yang dilaporkan kepada Bea dan Cukai Tarakan.
“Dari manifest tertulis rumput laut, tapi isinya adalah pakaian bekas,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan, Jumat (6/5/2022).
Polda Kaltara sendiri telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini untuk menaikkan status kasus ini maupun HSB sendiri, sekaligus menerapkan pasal yang akan dikenakan.
“Hari ini (Sabtu, red) kita akan lakukan gelar untuk kemungkinan kita naikkan penyidikkan dan pasal yang kita terapkan terkait dengan temuan balpress tersebut,” ungkapnya.
Terkait kasus ini juga, pihaknya telah menyita sejumlah speedboat milik HSB yang diduga digunakan mengangkut ballpress dari Tawau ke Tarakan.
“Saat ini kita sudah amankan 5 dan informasi ada 2 lagi yang ditemukan di wilayah sungai lain dan dalam keadaan kunci dicabut, baling-baling belakang dilepas,” tuturnya. (jkr)
Discussion about this post