• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Didakwa Melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001, Seorang PKL Musiman Diputus Pidana Denda Rp 300 Ribu

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
23 Jan 2022
0 0
0
Didakwa Melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001, Seorang PKL Musiman Diputus Pidana Denda Rp 300 Ribu

Sidang perkara tipiring di PN Tarakan, Kamis (20/1/2022). (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Penegakkan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kembali dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (PMK) Tarakan.

Aparat penegak perda di Bumi Paguntaka ini memperkarakan Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (20/1/2022).

BacaJuga

BPS Tarakan akan Rekrut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Honornya Setara UMK

11 Desember 2025

Bawaslu Tarakan Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan IV

9 Desember 2025

Kecamatan Tarakan Timur Laksanakan Penertiban Warga Pendatang

9 Desember 2025

Mereka didakwa melakukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) yakni melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengaturan PKL dan PKL Musiman, karena berjualan pada tempat yang dilarang, yakni di trotoar.

“Terdakwa berjualan buah di atas trotoar dan di denda Rp 300.000 per orang,” tulis Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan dalam keterangannya di grup WhatsApp (WA) Satpol PP, Kamis (21/1/2022).

Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah juga membenarkan hal itu. Dalam sidang tipiring yang dipimpin Hakim tunggal Agus Purwanto, terdakwa diduga melanggar ketertiban dan kebersihan Kota Tarakan dalam hal ini menjual buah di atas trotoar.

“Sehingga setelah putus kemarin, sebagaimana data kami diputus dengan pidana denda sebesar Rp 300 ribu, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 hari,” tuturnya kepada awak media, Jumat (21/1/2022). Adapun barang bukti buah-buahan, diminta untuk dikembalikan kepada pedagang.

Menurutnya, sebagaimana fakta dipersidangan, terdakwa sebelumnya sudah diberikan somasi baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak diindahkan. Karena itu, Satpol PP Tarakan mengambil tindakan tegas.

Langkah ini dianggap sebagai salah satu upaya memberikan efek jera demi ketertiban dan kebersihan Kota Tarakan.  

Sepanjang tahun ini, sepengetahuan Imran, sudah dua perkara tipiring yang disidangkan pihaknya. Sebelumnya adalah perkara ternak sapi yang berkeliaran di jalan. Peternaknya diputus pidana denda Rp 500 ribu subsider denda kurungan beberapa hari. Sedangkan ternaknya dikembalikan kepada peternak. (jkr)

Tags: #pedagangbuah#pengadiannegeritarakan#perda#perkara#pklmusiman#satpolppdanpmktarakan#sidang#trotoar

Discussion about this post

  • Maksimalkan Pengangkutan, Perlu Tambahan Armada Pengakutan Sampah di Tarakan

    Maksimalkan Pengangkutan, Perlu Tambahan Armada Pengakutan Sampah di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Muscab VI KKM-Bone Tarakan, Wali Kota Khairul Sampaikan Pesan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Tarakan Ramaikan Safari Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Menurun, DPRD Minta Pemprov Kaltara Perketat Penggunaan Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Khairul Ajak Pemuda Lanjutkan Perjuangan dengan Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

BPS Tarakan akan Rekrut Petugas Sensus Ekonomi 2026, Honornya Setara UMK

by Owner Jendela Kaltara
11 Desember 2025
0

TARAKAN - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan kegiatan akbar di tahun depan. Yaitu Sensus Ekonomi.Kepala BPS Tarakan, Umar Riyadi...

Read moreDetails

Pemprov Kaltara Salurkan Bantuan Keuangan Tanggap Bencana Rp1 Milliar di Sumatera

11 Desember 2025

Kaltara Raih Penghargaan Provinsi Kecil Terbaik 1 Naker Inspirational Leadership Award 2025

11 Desember 2025

Polda Kaltara Musnahkan 10 Kg Sabu, Amankan 1 Tersangka 

10 Desember 2025

Bantu Anak Pedalaman, Deddy Sitorus Renovasi Rumah Aspirasinya jadi Tempat Tinggal

10 Desember 2025

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan