TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes telah mengetahui rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan melakukan penyesuaian tarif dasar air.
Rencana itu muncul mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188./K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum Dalam Wilayah Provinsi Kaltara.
Wali Kota Khairul menilai kajian terkait rencana penyesuaian tarif dasar air adalah kajian ilmiah yang telah dikerjasamakan dengan UBT dan sebagainya yang dilegalkan melalui SK gubernur.
Namun Wali Kota Khairul menegaskan bahwa rencana itu masih digodok dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan belum memutuskan apapun terkait rencana tersebut.
“Belum kita putuskan,” ujar Wali Kota Khairul kepada awak media ditemui Selasa (20/12/2021).
Pemkot Tarakan, menurut Wali Kota Khairul, saat ini masih melihat rencana pengembangan bisnis yang akan dilakukan Perumda Tirta Alam Tarakan untuk tahun depan, termasuk kebutuhan biayanya.
Khairul mengakui, Pemkot Tarakan masih mensubsidi sebagian biaya operasional Perumda Tirta Alam Tarakan. Tahun ini Pemkot Tarakan menggelontorkan sekira Rp 6 miliar untuk meningkatkan pelayanan.
Seperti membangun jaringan di Kelurahan Pantai Amal dan Juata karena belum terkoneksi dengan pipa besar. Sehingga hal itu dinilai menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun karena kondisi keuangan saat ini agak sulit dampak pandemi Covid-19, Pemkot Tarakan berencana mengurangi subsidi. Dengan adanya rencana tersebut, Wali Kota Khairul berharap ada penyesuaian tarif. Akan tetapi nantinya tidak terlalu memberatkan.
“Yang kami sampaikan itu insya Allah tidak memberatkan. Kita akan hitung dulu,” tutur mantan Sekretaris Daerah Tarakan ini. (jkr)
Discussion about this post