TARAKAN – Siap-siap bagi figur yang ingin bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, terutama yang ingin mengikuti pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan memperkirakan jadwal Pilkada serentak akan digeber pada November 2024. Prediksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Untuk Pilkada dipastikan bulan November dan sepertinya mengerucut ke tanggal 27 November,” ujar Ketua KPU Tarakan Nasruddin kepada awak media, Kamis (30/9/2021).
Adapun untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, juga diperkirakan tahun 2024. Akan tetapi bulan dan harinya belum ditentukan.
“Untuk pemilu itu juga dilaksanakan di tahun 2024, untuk penentuan harinya itu belum ditetapkan. Ini masih menjadi pembahasan di pusat,” bebernya.
Informasi yang diperoleh Nasruddin, KPU Pusat telah mengusulkan pemungutan suara digela 21 Februari 2024, mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang menamanatkan pemilihan digelar pada hari dan tanggal yang diliburkan dan tahapan haru 20 bulan.
“Idealnya menurut KPU itu 21 Februari, itu usulan. Tapi kemudian di RDP (rapat dengar pendapat) tanggal 16 September sepertinya Mendagri punya usulan lain. Kalau tidak bulan April, bulan Mei. Sehingga belum ketemu,” ungkapnya.
Adapun untuk jadwal tahapan Pilkada, menurut Nasruddin sejauh ini belum ditetapkan. Akan tetapi jika mengacu pada Undang-Undang pemilu, diwajibkan minimal 20 bulan sebelum hari H.
Ia mencontohkan jika pencoblosannya dilaksanakan bulan Februari 2024, maka tahapan dimulai bulan Januari tahun depan. Atau kalau pemilu dilaksanakan bulan Mei 2024, maka tahapan dimulai April 2021.
“Yang jelas tahapan itu harus minimal 20 bulan hitung mundur dari hari H-nya,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post