TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali mengamankan warga yang membuang sampah di kawasan hutan lindung Gunung Selatan, Kelurahan Kampung Satu/Skip, Rabu (15/9/2021).
Warga tersebut diamankan petugas bersama mobil pickup warna putih sekira pukul 10.00 Wita yang digunakan untuk mengangkut sampah
“Iya, ada, tadi siang sekitar jam 10an tadi itu,” ujar Hanip Matiksan saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu (15/9), membenarkan peristiwa tersebut.
Hanip Matiksan menegaskan pihaknya memproses hukum warga tersebut. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan Kota Tarakan, diancam hukuman pidana 3 bulan penjara atau denda.
Sudah kami bawa ke mako, sudah ditangani PPNS, terus saya tanyakan tadi PPNS sedang mengurus ke kejaksaan melapor untuk ditipiringkan,” tegasnya.
Untuk tetap menegakkan perda di kawasan itu, Hanip Matiksan mengharapkan peran serta masyarakat untuk turut mengawasi. Karena pihaknya juga memiliki keterbatasan personel.
“Makanya kami minta bantuanlah dari masyarakat itu kalau memang ada itu tolong di foto kendaraannya,” harapnya. (jkr)
Discussion about this post