TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di salah satu instansi vertikal yang berkantor di Tarakan. Belakangan diketahui instansi tersebut adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan.
Oknum berinisial VD tersebut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (6/9/2021), terkait dugaan penyalahgunakan vaksin Covid-19 yang peruntukkannya gratis, namun diperjualbelikan atau berbayar.
“Kita berhasil mengamankan satu orang di mana seorang tersebut berdinas di salah satu instansi yang instansi tersebut bergerak di bidang kesehatan juga yang ada di Kota Tarakan,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira dalam konferensi persnya di kantornya Jalan Yos Sudarso Tarakan, Rabu (8/9/2021).
Dari kronologi penangkapan seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi, anggotanya di Unit Tipikor Satreskrim sudah melakukan penyelidikkan terhadap pelaku selama dua minggu.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau adanya praktek vaksin berbayar yang ada di Kota Tarakan. Berdasarkan informasi tersebut kami melakukan penyelidikkan,” tuturnya mendampingi Kapolres Tarakan dalam konferensi per tersebut.
Berawal pada Kamis, 2 September 2021 lalu, di mana ada 4 orang yang kini saksi, telah mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksin, tapi belum mendapatkan panggilan.
Karena membutuhkan untuk memenuhi syarat perjalanan ke luar daerah, mereka kemudian meminta bantuan kepada pelaku. Namun, VD menawarkan kepada warga dalam bentuk paket.
Selain vaksin, warga juga difasilitasi untuk tes PCR dan mendapatkan tiket untuk berangkat. Keempat orang itu kemudian memberikan Rp 5 juta sebagai uang muka.
“Jadi pelaku VD ini berperan semacam calo yang bisa mengurus untuk kegiatan vaksin tersebut. Si pelaku ini modusnya dia menawarkan berupa paket yang mana paketnya itu selain vaksin, PCR dan juga tiket untuk keberangkatan,” bebernya.
Pada Senin (6//9/2021), 4 saksi tersebut diperintahkan oleh pelaku untuk melakukan vaksin dosis pertama di kantornya dan dilanjutkan tes PCR di Rumah Sakit Pertamina. Setelah melaksanakannya, 4 saksi itu memberikan sisa pembayaran kepada pelaku sebesar Rp 5,8 juta. Namun, saat penyerahan uang itulah VD ditangkap polisi.
“Pada saat penyerahan uang tersebut sudah diikuti oleh personel kami. Dan pada saat penyerahan, uang diterima langsung diamankan oleh personel Satreskrim Polres Tarakan khususnya unit tipikor,” ungkapnya.
Saat diamankan, polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp 7,9 juta, 4 lembar kartu vaksin Covid-19, 4 lembar kuitansi laboratorium dari RS Pertamina dan satu buah handphone. Polres Tarakan sendiri kini melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi maupun dari pelaku.
Dari keterangan saksi yang diperoleh pihaknya, terungkap bahwa pada saat pelaku menawarkan paket itu, wajib melalui pelaku. Jika tidak, bisa mendapatkan vaksin dengan jangka waktu lebih lama.
Atas perbuatannya, pelaku sementara ini diancam pasal 368 KUHP dengan kurungan maksimal 9 tahun. Akan tetapi pihaknya juga masih mengembangkan lebih lanjut kemungkinan pelaku dikenakan pasal tentang tipikor dengan mengambil keterangan dari saksi ahli.
Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira kembali mengingatkan masyarakat bahwa program vaksinasi oleh pemerintah adalah gratis.
“Apabila ditawarkan oleh seseorang atau instansi bahwa silakan vaksin ke saya tapi berbayar, itu adalah tidak benar adanya, karena vaksin yang diberikan oleh pemerintah adalah gratis,” ungkapnya.
Terpisah, melalui Koordinator Seksi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah KKP Tarakan dr. Rina Apridayati, pihaknya tidak tahu jika PNS dengan isinial VD tersandung kasus hukum.
“Terus terang kami terkejut dengan hal ini,” ujar Rina Apridayati kepada awak media di kantornya Jalan Mulawarman, Tarakan, Rabu (8/9).
Rina sendiri menyayangkan terjadinya hal ini. Padahal, pihaknya sudah mengantisipasi adanya celah yang bisa dimanfaatkan. Namun Rina mengakui kalau VD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di KKP Tarakan bagian Tata Usaha. “Ya, betul,” imbuhnya.
Rina hanya menegaskan bahwa VD tidak masuk dalam tim vaksinasi KKP Tarakan karena ia bertanggung jawab dalam program vaksinasi yang dilaksanakan KKP Tarakan.
Dalam kesempatan itu, Rina Apridayati juga menegaskan bahwa vaksin yang didistribusikan pihaknya untuk masyarakat bersifat gratis atau tidak berbayar.
“Kalau untuk vaksin saya rasa kita tidak pernah berbayar, kecuali gotong royong. Vaksin di sini gratis, bisa ditanyakan semua yang sudah divaksin di sini. Kalaupun mereka ada bayar itu bukan dari kami, tegsanya. (jkr)
Discussion about this post