NUNUKAN – Satuan Res Narkoba Polres Nunukan kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (26/5/2021). Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tersangka berinisial IR (39) dan barang bukti sabu seberat 5 kg.
Penangkapan IR berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba yang diungkap Satuan Res Narkoba Polres Nunukan pada Senin (24/5/2021), yang mengamankan DI (44) dan barang bukti 55,30 gram sabu.
Dari keterangan DI, diperoleh informasi bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari IR. Personel Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan IR di Bandara Juwata Tarakan.
“Pada hari Rabu, tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 05.50 wite, Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres nunukan mengamankan IY di Bandara Juwata Tarakan terkait pengembangan perkara narkotika yang terjadi pada hari Senin, tanggal 24 Mei 2021 atas nama tersangka De,” demikian keterangan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag AKP Humas Muhammad Karyadi, Jumat (28/5/2021).
Dari keterangan tersangka diperoleh informasi ada ada barang bukti lain yang disimpan di sebuah rumah/kebun milik saudara AS di jalan Gang Langsat Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Selanjutnya personel Opsnal kembali menuju Nunukan untuk mencari barang bukti yang dimaksud tersangka. Sampai di Nunukan, aparat langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Saat itu ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga narkotika gol 1 jenis sabu yang diduga disembunyikan di dalam sebuah kandang ayam dengan cara barang bukti sabu tersebut dimasukkan ke dalam sebuah ember warna putih lalu di bungkus menggunakan plastik warna merah muda selanjutnya barang bukti tersebut di tanam ke dalam tanah,” bebernya.
Tersangka mengaku barang haram itu milik AS yang akan dibawa ke Sulawesi Selatan. Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (jkr-1)
Discussion about this post