MALINAU – Topan Amrullah resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati Malinau, setelah 10 hari bertugas menyelesaikan sisa masa bhakti Bupati dan Wakil Bupati Malinau periode 2016-2021.
Seiring ditundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih periode 2021-2024 Wempi W Mawa dan Jakaria, untuk mengisi kekosongan kepala daerah, Gubernur Kaltara telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Ernes Silvanus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Malinau.
Serah terima memori jabatan Bupati Malinau tahun 2016-2021 digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau di Ruang Laga Fratu Kantor Bupati Malinau, Senin (5/4/2021).
Dalam sambutannya Topan Amrullah menyampaikan sejak tanggal 4 April 2021, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 telah berakhir, sesuai ketentuan Undang-Undang.
“Pada hari ini saya menyampaikan apresiasi karena kita bisa melaksanakan serah terima pemberi Bupati Malinau yang telah berakhir masa jabatannya kemarin kepada Plh (pelaksana harian) Bupati Kabupaten Malinau sampai nanti di lantikannya Bupati terpilih,” ungkap Topan Amrullah.
Plh Bupati Malinau Ernes Silvanus mengatakan bahwa pelaksana tugas harian akan dijabat sebelum Bupati dan Wakil Bupati Wempi W. Mawa dan Jakaria dilantik 26 April mendatang. Tugas Plh terbatas pada kewenangan yang ditetapkan sebagaiman ditentukan undang-undang.
“Penanganan pertumbuhan covid, laporan pertanggung jawaban dan ada beberapa hal sambil menunggu persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malinau jadi itu yang nanti kita siapkan,” ungkap Ernes Silvanus. (jkr-1/ckc)
Discussion about this post