TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama Kantor Bea dan Cukai Tarakan memusnahkan barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang berhasil diungkap pada 8 Maret 2021.
Kasus ini menjerat 4 tersangka, di mana dua tersangka di antaranya masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor BNNP Kaltara, Rabu (14/4). Dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisikan air. Hasil larutan kemudian di buang ke toilet.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 8 Maret 2021. Ketika itu, tim dari BNNP Kaltara mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang diduga memasuki perairan perbatasan Indonesia – Malaysia dengan menggunakan perahu nelayan.
“Pada saat barang ini masuk, kami dari BNNP mendapatkan informasi, bahwa ada barang narkoba masuk dari perbatasan,” ujar Samudi dalam keterangan persnya.
Karena terkendala sarana tranportasi laut, pihaknya kemudian bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Tarakan yang memiliki sarana memadai. Dari hasil pendalaman dan pengembangan, akhirnya aparat menangkap tersangka pertama berisinial AB yang sedang berjangkar di pulau Ladang Kabupaten Bulungan.
Setelah diinterogasi, AB mengaku menyimpan bungkusan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram lebih dan menunjukkan tempatnya. Sabu itu disimpan di dalam tanggung ikan dan dibungkus terpal plastik warna biru, kemudian dikaitkan pada sebuah pohon di pulau Ladang.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka kedua dengan inisial ES, yang bertugas mengambil atau menjemput narkoba dari AB.
Tidak sampai di situ, tim terus melakukan pengembangan kasus ini. Dan didapatkan orang yang menyuruh yang statusnya warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan dengan inisial SA.
“Kemudian saya koordinasi dengan pak Yoseph selaku Kalapas, minta izin kiranya untuk melakukan penangkapan terhadap warga binaan ini, kemudian tim turun ke sana, dibantu dari Lapas, kita dapatkanlah dengan inisial SA,” tuturnya.
Dari tertangkapnya SA, tim kemudian mengembangkan lagi dan ternyata ada lagi yang menyuruh yang juga warga binaan Lapas Tarakan inisial AS.
“Tentunya empat orang ini akan kita kenakan pasal 114, 112 junto pasal 132 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun,” ancamnya. (jkr-1)
Discussion about this post