NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan menerbitkan Surat Edaran Nomor 052/500.061/Setda-Eko/II/2021.
Surat tersebut menginstruksikan kepada seluruh Lurah maupun Kepala Desa di Pulau Nunukan dan Sebatik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) khusus untuk pendistribusian LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Surat tersebut untuk menjawab permasalahan yang timbul selama ini terkait pendistribusian LPG 3 kg yang dinilai tidak tepat sasaran dan banyak masalah. Karena itu, dengan surat tersebut, dalam pembelian LPG 3 kilogram nanti, masyarakat diharuskan mengacu pada aturan yang ada.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 1 Maret 2021. Pemkab Nunukan akan mengetatkan pembelian LPG 3 kg, dimana masyarakat yang ingin membeli harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), melampirkan KTP, KK, slip gaji dengan penghasilan paling besar Rp 1,5 juta.
Sebelumnya, untuk membeli LPG 3 kilogram pada agen-agen penyalur, konsumen cukup memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
“Terhitung 1 Maret 2021 wajib membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau Surat Keterangan Hasil Usaha (SKHU) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tegas Bagian Ekonomi Setkab Nunukan Muhtar, Senin (1/3/2021).
Menurut Muhtar, pengetatan ketentuan pembelian LPG 3 kilogram tersebut diberlakukan menyusul carut marutnya pendistribusian selama ini. Selain menilai pendistribusiannya tidak tepat sasaran, juga adanya oknum-oknum agen pengecer yang ‘bermain kotor’ terhadap penjualannya.
“Juga ditemukan banyak oknum pengecer yang ‘bermain’ menjualnya dengan harga tidak wajar,” terang Muhtar.
Dipastikan tidak tepat sasaran, karena menurut Muhtar, LPG 3 Kilogram sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau kategori kurang mampu. Namun justru banyak digunakan oleh mereka yang berada pada tingkat ekonomi yang baik.
Surat Edaran Sekda tersebut, lanjut Muhtar meneruskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendistribusian Tertutup LPG yang mengatur syarat Rumah Tangga yang berhak mendapatkan pendistribusian LPG tertentu (subsidi).
Terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), persyaratan yang diberlakukan adalah harus memiliki bukti penghasilan perbulan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka tabung gas melon tidak akan diberikan.
“Pemerintah Daerah tengah berupaya agar persoalan LPG 3 kilogram ini tabung gas ini benar-benar berada ditangan yang tepat, yakni masyarakat kurang mampu, bukan lagi masayarakat menengah ke atas,” ujarnya. (jkr-2)
Discussion about this post