• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Terkait Penerapan Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Tarakan Tunggu Petunjuk Teknis

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
02 Feb 2021
0 0
0
Terkait Penerapan Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan Tarakan Tunggu Petunjuk Teknis

Kementerian ATR/BPN akan luncurkan sertifikat tanah elektronik. (foto: Kementerian ATR/BPN)

0
SHARES
125
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Menyusul telah terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik (Sertifikat-el), Kantor Pertanahan Kota Tarakan sedang menunggu petunjuk teknis pemberlakuannya.

Sertifikat tanah elektronik yang merupakan program Kementerian ATR/BPN adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

BacaJuga

LDII Karang Anyar Sembelih 50 Ekor Sapi dan 8 Kambing, Ubah Sistem Pembagian Tanpa Kupon

27 Mei 2026

Polres Tarakan Sembelih 8 Ekor Sapi dan 3 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Personel dan Warga Sekitar

27 Mei 2026

146 Personel Polres Tarakan Amankan Salat Idul Adha di 48 Titik, Situasi Kondusif

27 Mei 2026

Diakui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Tarakan Sandy Adma, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait teknis penerapannya.

“Aturannya juga sudah ada memang. Cuma kan seperti apa bentuknya itu dan bagaimana nanti teknisnya di aplikasi kami, kita belum diarahkan,” ujar Sandy Adma, Senin (1/2).

Untuk melayani masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah, pihaknya masih menggunakan blanko yang stoknya masih banyak. Blanko tersebut juga harus dihabiskan karena pengadaannya menggunakan biaya negara.

Menurut Sandy Adma, belum ada daerah yang menerapkan sertifikat elektronik. Meski demikian, diakuinya memang sudah terbit  Peraturan Menteri ATP/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sandy Adma mengakui sertifikat elektronik memberikan kemudahan bagi masyarakat karena bisa dicetak secara mandiri. Selain itu, sertifikat elektronik sulit dipalsukan karena mengunakan barcode dan tanda tangannya menggunakan tanda tangan elektronik. (jkr-1)

Perbedaan sertifikat elektronik dengan sertifikat analog:

1).   Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode yaitu kode unik dokumen elektronik yang di generade oleh sistem, sedangkan sertifikat analog, kode blanko yaitu nomor seri unik gabungan huruf dan angka

2). Sertifikat tanah elektronik menggunakan QR Code, berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik, sedangkan sertifikat analog tidak menggunakan QR Code.

3). Sertifikat tanah elektronik menggunakan single identity, yaitu hanya menggunakan satu nomor identifikasi bidang (NIB), sedangkan sertifikat analog menggunakan banyak nomor yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang dan Nomor Peta Bidang.

4). Sertifikat tanah elektronik menyatakan aspek right, restiction, responsibility, sertifikat analog dicatat pada kolom petunjuk.

5). Sertifikat tanah elektronik menggunakan menggunakan tanda tangan elektronik yang tidak dapat dipalsukan, sedangkan sertifikat analog menggunakan tanda tangan manual yang rawan dipalsukan.

6). Sertifikat tanah elektronik, dokumen elektronik informasi yang diberikan padat dan ringan, sedangkan sertifikat analog berupa kertas berupa blanko isian berlembar-lembar.

(sumber: Kementerian ATR/BPN)

Tags: #kantorpertanahantarakan#kementerianATR/BPN#sertifikatelektronik

Discussion about this post

  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Fungsional dan PNS, Gubernur Ingatkan Tanggung Jawab ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Buka Musdalub DAD, Gubernur Serukan Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

by Redaksi Jendela Kaltara
30 Mei 2026
0

TANJUNG SELOR – Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang dibuka secara resmi...

Read moreDetails

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Raih Pengakuan Global melalui Program Pemberdayaan Masyarakat dan Keberlanjutan Lingkungan

28 Mei 2026

Open House Idul Adha, Gubernur Kaltara Ajak Warga Perkuat Silaturahmi

28 Mei 2026

Gubernur Salat Idul Adha Bersama Warga, Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

28 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan