TARAKAN – Pengurus Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Kalimantan Utara (Kaltara) juga mengecam keras atas pencemaran lingkungan yang terjadi disungai Malinau, Kabupaten Malinau, Kaltara.
Seperti diketahui, pencemaran lingkungan diduga disebabkan jebolnya kolam penampungan limbah milik perusahaan tambang batubara, PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, Minggu (7/2) lalu.
PW Pemuda Muhammadiyah Kaltara ikut bereaksi atas peristiwa itu. Ketua PW Pemuda Muhammadiyah Kaltara Afandi meminta semua pihak, terutama pemerintah, harus hadir untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus memberikan sanksi kepada perusahaan yang dimaksud.
“Terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh limpahan kolam limbah tambang batu bara PT. KPUC di Kabupaten Malinau, semua pihak harus hadir terutama pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus memberi sanksi kepada perusahaan dimaksud,” tegas Afandi dalam pesan singkatnya kepada jendelakaltara.co melalui WhatsApp (WA), Kamis (11/2/2021).
Afandi menegaskan, jika memang benar kejadian ini terjadi berulang-ulang, sanksi yang pantas diberikan selain bertanggungjawab terhadap normalisasi lingkungan, juga harus masuk ke dalam proses hukum sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Perusakan lingkungan termasuk dalam kategori kejahatan, sebagaimana pasal Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten). Sehingga jika terbukti ada unsur kelalaian dan memenuhi unsur hukumnya, maka perusahaan wajib ditutup,” tegasnya.
Afandi juga menilai, kejadian yang berulang-ulang menjadi sinyal akan lemahnya kontrol pemerintah. Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah mendorong agar pemerintah daerah memperketat izin tambang yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan. (jkr-1)
Discussion about this post