TARAKAN – Selain memeriksa kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan tahun anggaran 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) juga melaksanakan pememeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga Pemerintah Daerah (Pemda). Yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (Pemkab KTT).
Hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada masing-masing entitas terkait pada Jumat (18/12). Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono menyerahkan kepada Pemprov Kaltara yang diwaliki Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio dan DPRD Kaltara yang diwakili oleh Anggota Komisi III.
Sementara Pemkot Tarakan diwakili Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto dan Wakil Ketua DPRD Tarakan. Serta Pemkab KTT oleh Bupati KTT dan anggota DPRD KTT mewakili DPRD KTT.
Dari rilis yang keluarkan BPK Perwakilan Kaltara yang diterima awak media ini, tanpa mengurangi keberhasilan atas upaya-upaya yang telah dilakukan Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan dan Pemkab KTT dalam penanganan pandemi Covid-19, BPK menemukan beberapa permasalahan ketidakpatuhan yang perlu mendapatkan perhatian.
Untuk refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD), pelaksanaannya pada Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan, dan Pemkab KTT belum sesuai ketentuan. Begitu juga pada pengadaan barang dan jasa di bidang kesehatan dan dampak ekonomi, belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Adapun untuk kesesuaian peruntukan kegiatan bidang kesehatan, sosial, dan dampak ekonomi, pengelolaan atas penerimaan sumbangan/hibah untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari masyarakat atau pihak ketiga pada Pemprov Kaltara, Pemkot Tarakan dan Pemkab KTT, juga belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pengelolaan penyaluran bantuan sosial berupa uang pada Pemprov Kaltara dan Pemkab KTT juga belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Sementara untuk pemberian bantuan tunai bagi mahasiswa terdampak Covid-19 pada Pemkot Tarakan, belum sepenuhnya tepat sasaran.
Dana kegiatan stimulus UMKM yang bersumber dari dana insentif tambahan Pemerintah Pusat senilai Rp1.500.000.000, belum dapat direalisasikan oleh Pemprov Kaltara. Sedangkan Pengelolaan bantuan sosial berupa sembako pada Pemkot Tarakan dan Pemkab KTT belum sesuai ketentuan.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan terkait penanganan Covid-19 pada Pemprov Kaltara belum sesuai dengan ketentuan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada permasalahan ketidakpatuhan yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” tulis Kasubbag Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Kaltara, Fahrizal Noor melalui rilis yang dikeluarkan BPK Perwakilan Kaltara yang diterima awak media ini, Kamis (17/12).
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima. (sumber: rilis BPK Perwakilan Kaltara)
Discussion about this post