TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus sabu lebih dari 1 kilogram yang diamankan di dua areal pertambakan, Senin lalu (02/11/2020).
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana membeberkan dua orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pertama adalah orang yang membawa sabu tersebut masuk ke tambak yang saat ini sedang dilakukan penyelidikkan.
“Yang bawa masuk ke tambak itu adalah orang suruhan dari MH, ini yang sedang kami lakukan penyelidikkan,” ujar Deden Andriana saat memberikan keterangan pers di kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Senin (09/11/2020).
Satu orang lagi, disebutkan Deden Andriana, berinisial MH. Orang tersebut telah diketahui identitasnya.
“Tapi kalau MH nya sudah kami tahu orangnya, nanti mungkin akan kami lakukan kegiatan penyidikkan lagi. Ya dua DPO nya,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) dengan Kantor Bea Cukai Tarakan.
Aparat menangkap lima pelaku berjenis kelamin laki-laki masing-masing SD, AS, SP, PK dan IN, Senin lalu (02/11/2020) di dua areal pertambakan, yakni di Tanjung Keramat, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan di Tanjung Daun, Kabupaten Nunukan. Dari penangkapan ini, aparat mengamankan 1.004,27 gram atau lebih dari 1 kilogram sabu. (jkr-1)
Discussion about this post