Mangkir Kerja Lebih dari 25 Hari, 2 ASN Pemkot Tarakan Diberhentikan
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyalurkan bantuan masa tanggap darurat bagi korban musibah kebakaran di wilayah Kelurahan Karang Rejo,...
Read moreDetails