Mangkir Kerja Lebih dari 25 Hari, 2 ASN Pemkot Tarakan Diberhentikan
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TARAKAN - Badan Pengurus Wilayah (BPW) Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2026-2031 resmi dilantik.Hamzah dan jajarannya dilantik...
Read moreDetails