Mangkir Kerja Lebih dari 25 Hari, 2 ASN Pemkot Tarakan Diberhentikan
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali menjatuhkan hukuman disiplin hukdis) berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan ...
TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara...
Read moreDetails