• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Hanya Percobaan, Pemkot Tetap Percayakan Iwan Setiawan Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Sep 2021
0 0
0
Hanya Percobaan, Pemkot Tetap Percayakan Iwan Setiawan Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan

Iwan Setiawan masih dipercaya oleh Pemkot Tarakan menjabat Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan. (foto: Prokopimda Tarakan)

0
SHARES
412
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kepada Iwan Setiawan, tidak memerangaruhi sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk tetap mempercayakannya sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan.

Berdasarkan putusan PN Tanjung Selor dalam lanjutan sidang perkara pencemaran nama baik Irianto Lambrie yang juga mantan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dengan agenda pembacaan putusan terdakwa pada Kamis (2/9), Iwan Setiawan dengan sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah.

BacaJuga

Meski di Bulan Ramadan, PMI Tarakan Tetap Layani Donor Darah

22 Februari 2026

Hadiri Pembukaan LDK, Upgrading dan Raker, Ketua PMI Tarakan Apresiasi UKM KSR UBT

21 Februari 2026

Insan Pers, Pemprov dan Polda Kaltara Gelar Syukuran HPN 2026

15 Februari 2026

Karena itu, Hakim Ketua Fajar Nuriawan memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Namun, putusan tersebut tidak perlu dijalankan karena bersifat masa percobaan selama 6 bulan ke depan. Kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain selama menjalani masa percobaan, maka hukuman 3 bulan penjara harus dijalankan.

Putusan itupun menjadi dasar bagi Pemkot Tarakan sebagai pemilik Perumda Tirta Alam Tarakan untuk mengambil sikap. Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes masih mempercayakan Iwan Setiawan sebagai Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan karena Iwan Setiawan tidak perlu menjani kurungan di penjara.

“Tetap saja, inikan namanya hukuman percobaan. Kalau misalnya dia melakukan yang sama dalam waktu 6 bulan, dia masuk lagi. Tapi kalau tidak, tidak perlu menjalani hukuman,” tutur Khairul, Jumat (3/9/2021).

Iwan Setiawan juga mengakui masih menjalankan tugasnya sebagai Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan. Namun ia siap mundur jika harus menjalani di penjara.    

“Iya kan percobaan, tidak menjalani hukuman, tetap masuk kerja. Kalau dihukum kurungan tidak bisa masuk kerja ya harus mundur,” jelas Iwan Setiawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA).

Disinggung sikapnya dengan putusan tersebut, Iwan Setiawan enggan menanggapi dan menyerahkan kuasa hukumnya. (jkr)

Tags: #bulungan#iwansetiawan#kaltara#khairul#mantangubernurkaltara#pencemarannamabaik#perkara#perumdatirtalamtarakan#pntanjungselor#terdakwa#walikotatarakan

Discussion about this post

  • KKBM Sepakat dan Solid Usung Syafruddin sebagai Calon Ketua KKSS Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI Tarakan Agendakan Gelar Jumbara Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengukuhan Awali Kerja Politik DPW PKB Kaltara, Targetkan 19 Kursi di Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Figur Calon Ketua Jelang Muskot KKSS Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0911/Nunukan Konfirmasi Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Gubernur Segera Terbitkan Edaran Tindak Lanjut Imbauan KPK soal Gratifikasi Hari Raya

by Redaksi Jendela Kaltara
28 Februari 2026
0

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum segera menerbitkan surat edaran tentang larangan...

Read moreDetails

Awasi Masuknya Ternak, Kaltara Fungsikan Cek Point Mulai Awal Maret 2026.

28 Februari 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Berbagi Takjil dan Sembako untuk Masyarakat Sebatik

28 Februari 2026

Gelar Rakortas, KONI Kaltara Matangkan Persiapan Porprov II/2026

27 Februari 2026

Kampung Nelayan Tarakan Kini Lebih Nyambung, Indosat Hadirkan Desa Digital untuk Dorong Ekonomi dan Pendidikan Pesisir

26 Februari 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan