• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Didakwa Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002, Peternak Sapi Didenda Rp 500 Ribu

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
15 Jan 2022
0 0
0
Sidang di PN Tarakan, Jumat (14/1/2022). (foto: IST)
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai tegas menerapkan aturan terhadap sapi yang berkeliaran di jalan raya.

Itu dibuktikan dengan memproses hukum salah seorang peternak sapi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Jumat (14/1/2022) yang didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002.

BacaJuga

TNI AL Kerahkan KRI Ajak 653 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Daerah 3T Kaltara

15 Juli 2026

Jaga Simbol Negara di Batas Utara, BI dan TNI AL Kembali Laksanakan Ekspedisi Rupiah Berdaulat

14 Juli 2026

Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

30 Juni 2026

“Sidang hari ini pelanggaran Perda 13 tahun 2002, terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500.000,” demikian keterangan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan, Jumat (14/1/2022).

“Terdakwa didakwa melanggar Perda 13 tahun 2002 pasal 9 angka 16, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi/badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,” lanjutnya.

Perkara ini sendiri berawal dari kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol-PP dan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Tarakan pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 16.00 WITA.

“Petugas menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat jalan. Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam. Lalu sapi tersebit dibawa ke kawasan usaha peternakan (kunak) Akii Babu. Sementara peternak diproses oleh PPNS Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan. (jkr)

Tags: #penertiban#pengadilannegeritarakan#proseshukum#sapi#satpolppdanpmktarakan

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Tidak Sekedar Uang, Pemprov Kaltara Nilai Rupiah sebagai Benteng Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa di Perbatasan

by Redaksi Jendela Kaltara
15 Juli 2026
0

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa kehadiran mata uang Rupiah di wilayah perbatasan bukan sekadar urusan...

Read moreDetails

TNI AL Kerahkan KRI Ajak 653 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Daerah 3T Kaltara

15 Juli 2026

Jaga Simbol Negara di Batas Utara, BI dan TNI AL Kembali Laksanakan Ekspedisi Rupiah Berdaulat

14 Juli 2026

Bupati Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba dan Hindari Pernikahan Dini

14 Juli 2026

Wali Kota Khairul Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

14 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan