• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Didakwa Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002, Peternak Sapi Didenda Rp 500 Ribu

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
15 Jan 2022
0 0
0
Sidang di PN Tarakan, Jumat (14/1/2022). (foto: IST)
0
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai tegas menerapkan aturan terhadap sapi yang berkeliaran di jalan raya.

Itu dibuktikan dengan memproses hukum salah seorang peternak sapi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Jumat (14/1/2022) yang didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002.

BacaJuga

Karantina Kaltara Dorong Peningkatan Ekspor Langsung Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

15 Mei 2026

Pamit ke Kantor Pusat, Kepala BI Kaltara Titip Tiga Pesan, Literasi Digital, AI, dan Optimisme Bangun Daerah

12 Mei 2026

HUT LPADKT ke-26 di Tarakan Berlangsung Sederhana Namun Bermakna dan Penuh Kebersamaan

9 Mei 2026

“Sidang hari ini pelanggaran Perda 13 tahun 2002, terdakwa dinyatakan bersalah dan didenda Rp 500.000,” demikian keterangan Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan Hanip Matiksan, Jumat (14/1/2022).

“Terdakwa didakwa melanggar Perda 13 tahun 2002 pasal 9 angka 16, setiap jalan, jalur hijau dan tempat umum, setiap orang pribadi/badan dilarang untuk melepaskan hewan peliharaan maupun ternaknya yang dapat membahayakan jiwa orang lain dan atau menganggu ketertiban atau keindahan kota,” lanjutnya.

Perkara ini sendiri berawal dari kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol-PP dan Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Tarakan pada Sabtu (8/1/2022) sekira pukul 16.00 WITA.

“Petugas menertibkan sapi yang berkeliaran tanpa tali pengaman di daerah rumah adat jalan. Telaga Keramat Kelurahan Kampung Enam. Lalu sapi tersebit dibawa ke kawasan usaha peternakan (kunak) Akii Babu. Sementara peternak diproses oleh PPNS Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan. (jkr)

Tags: #penertiban#pengadilannegeritarakan#proseshukum#sapi#satpolppdanpmktarakan

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Plt Wali Kota Tarakan Buka Lomba Cerdas Cermat Museum, Dorong Pelajar Kenal Sejarah Perang Dunia II

by Redaksi Jendela Kaltara
19 Mei 2026
0

TARAKAN – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud Is membuka Lomba Cerdas Cermat Museum (LCCM) tingkat SMP dan...

Read moreDetails

Kaltara Tuan Rumah Kejurnas Road Race dan Time Rally

19 Mei 2026

IMI Kaltara Siap Gelar Balap Motor Porprov II Kaltara, Perebutkan 8 Medali Emas

19 Mei 2026

Bupati Ibrahim Dukung Penuh Porwada II Kaltara, Pastikan Utus Kontingen Wartawan Tana Tidung

19 Mei 2026

Plt Wali Kota Tarakan Pimpin Penyerahan Piagam Purna Bakti 2026, Ajak ASN Tetap Produktif Pascapensiun

19 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan