TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap peredaran jaringan internasional pada Jumat (21/5/2021).
Dalam pengungkapan ini aparat mengamankan 20,3 Kilogram narkotika jenis sabu serta mengamankan 7 tersangka yang merupakan nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) kapal Tiga Putri Sepuluh.
Ini merupakan keberhasilan BNNP Kaltara yang kesekian kalinya. Sebelumnya pada Maret dan April, BNNP Kaltara juga ada mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada penyelundupan narkoba yang akan dibawa dengan kapal kayu Tiga Putri Sepuluh di Pantai Mangkupadi Kabupaten Bulungan.
“Informasi yang kami terima bahwa akan ada penyerahan narkoba yang dibawa oleh kurir dari Tawau yang akan diterima oleh ABK maupun nakhoda yang sekarang berada di belakang kita,” ujar Brigjen Pol Samudi dalam keterangan persnya di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Rabu (26/5/2021).
Informasi tersebut ditindaklanjuti BNNP Kaltara dengan melakukan penyelidikan. Dan pukul 09.00 Wita, tim berhasil melacak dan menghentikan serta melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan kapal tersebut.
Pada saat dilakukan penggeledahan, karena ukuran kapal kayu besar, sehingga tim membutuhkan waktu hingga 2 jam untuk melakukan pemeriksaan.
Kapal kayu tersebut sedianya untuk mengangkut penumpang dari Toli-toli ke Tarakan dan sebaliknya. Sehingga pada saat tim melakukan penggeledahan ada penumpang umum 10 orang.
“Alhamdulillah tim mendapatkan dua karung putih. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuka ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu dan setelah dilakukan penimbangan ini berat totalnya adalah 2 kilogram lebih 300 gram,” bebernya.
Sang nakhoda sendiri ternyata bukan pertama kali membawa sabu. Dari pengakuannya kepada aparat, pada April sudah pernah membawa sabu seberat 10 kilogram dan berhasil lolos.
“Kepada para tersangka atau pelaku ini nanti akan kita kenakan pasal 114 junto 132 junto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (jkr-1)
Discussion about this post