TARAKAN – Sebanyak lima orang dari jumlah Lima puluh satu orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang diusulkan dalam program Asimilasi Covid-19, dinyatakan bebas, Jumat (7/1/2022).
Pembebasan WBP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
“Kelima orang WBP Lapas Kelas IIA Tarakan ini merupakan narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif di antaranya Narapidana yang termasuk tindak pidana umum atau Tindak pidana Non PP 99 Tahun 2012 yaitu Tindak pidana selain Terorisme, Narkotika & Psikotropika, Korupsi, Kejahatan HAM berat serta Kejahatan Transisional terorganisir lainnya yang masa 2/3 pidananya jatuh sampai dengan 30 Juni 2022,” demikian keterangan Lapas Tarakan dalam rilisnya yang diterima awak media ini, Jumat (7//2022).
Kelima orang WBP yang hari ini mendapatkan bebas Asimilasi Covid-19 kompak mengucap syukur dan berjanji untuk mentaati setiap aturan dan regulasi oleh pemerintah salah satunya dengan berdiam diri dirumah berkumpul bersama keluarga sehingga dapat membantu program pencegahan dan penanggulangan bahaya Covid-19. (*)
Sumber: Humas Lapas Tarakan
Discussion about this post