• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Ingin Mencari Keadilan, Norhayati Andris Gugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
12 Des 2021
0 0
0
Ingin Mencari Keadilan, Norhayati Andris Gugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang

Syafruddin (kiri) dan Mansyur selaku kuasa hukum Norhayati Andris. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
467
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Norhayati Andris bereaksi atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang membebastugaskan dirinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.

Seperti diketahui, melalui surat DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membebastugaskan Norhayati Andris dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltara. Posisinya digantikan Albertus Stefanus Marianus yang ditunjuk oleh DPP PDIP. Selain itu, Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDIP. Posisinya kemudian digantikan Datu Yasir Arafat.

BacaJuga

IM3 Run Series 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tarakan dan IM3 Ajak Masyarakat Hidup Sehat

14 Juni 2026

Respons Cepat Polres Tarakan Tangani Longsor di Juata Kerikil, Akses Jalan Segera Dibersihkan

4 Juni 2026

LDII Karang Anyar Sembelih 50 Ekor Sapi dan 8 Kambing, Ubah Sistem Pembagian Tanpa Kupon

27 Mei 2026

Atas dasar mencari keadilan terhadap apa yang dialaminya, Norhayati Andris menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Gugatan sudah dilayangkan pada 10 Desember lalu dan telah terdaftar di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tjs.

“Kita melakukan gugatan, Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kita dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 10 Desember 2021,” ujar Kuasa Hukumnya Norhayati Andris, Syafruddin, dalam konferensi persnya kepada awak media, Sabtu (11/12/2021).

Dalam perkara ini, Norhayati Andris menggugat Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan laporan yang dinilai tidak mempuyai dasar hukum yang kuat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga keluarlah SK pemberhentian tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan Jhonny Laing Impang yang memberikan laporan pengaduan ke DPP yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dengan segala fitnahan dan tuduhan,” tuturnya.

Bahkan atas laporan yang tidak berdasar itu, pihaknya juga berencana melaporkan Jhonny Laing Impang secara pidana. Selain Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang, Norhayati Andris juga menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.

Namun Syafruddin menegaskan, dalam persoalan ini, kliennya bukan ingin melawan partai, hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya.

Menurut Syafruddin, Norhayati Andris sebenarnya ingin persoalan ini selesai dengan baik setelah ia diberhentikan. Namun masih juga ada cemohan yang dilayangkan kepadanya melalui media sosial. Karena merasa terusik, Norhayati Andris akhirnya menempuh jalur hukum agar dapat diungkap dasar pemberhentiannya.

Karena menurut Syafruddin, alasan pemberhentiannya yang terungkap ke media dinilai tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh partai politik maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Syafruddin kemudian membeberkan empat alasan seseorang Ketua Dewan yang belum habis masa jabatannya diberhentikan. Sesuai aturan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota dewan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPR.

Adapun diberhentikan sebagai pimpinan DPRD bisa dilakukan jika terbukti melanggar sumpah dan janji. Selain itu, partai politik mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam persoalan ini, ia menilai tidak ada dasar yang kuat untuk memberhentikan Norhayati Andris. Karena seorang Norhayati Andris tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana korupsi, narkoba dan lain-lain.

“Kalau begini kan tidak ada dasarnya. Sehingga inilah yang menyebabkan kita semuanya mencari nilai keadilan. Kok seenaknya menggantikan orang sebagai pejabat publik tanpa ada dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (jkr)

Tags: #dpdpdipkaltara#dpppdip#jhonnylaingimpang#ketuadprdkaltara#kuasahukum#mencarikeadilan#norhayatiandris

Discussion about this post

  • Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 11 Pejabat, Wali Kota Tarakan Tekankan Transisi ke Manajemen Talenta dan Evaluasi Kinerja Berkala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 672 Lowongan Kerja Tersedia di Bulungan Job Fair 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Parlementaria

DPRD Kaltara Kawal Perlindungan Sosial bagi Pekerja Program MBG

by Redaksi Jendela Kaltara
21 Juni 2026
0

TARAKAN - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Program...

Read moreDetails

Cari Solusi Ekspor Perikanan, Hasan Saleh Gelar Sosialisasi dan Dialog Bersama Pelaku Usaha di Tarakan

21 Juni 2026

Lantik 11 Pejabat, Wali Kota Tarakan Tekankan Transisi ke Manajemen Talenta dan Evaluasi Kinerja Berkala

20 Juni 2026

Wali Kota Tarakan Imbau Masyarakat Terima Petugas Sensus Ekonomi 2026

20 Juni 2026

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

20 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan