TARAKAN – Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes melantik 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki jabatan fungsional di Satuan Pemadam Kebakaran Tarakan, Jumat (3/9/2021).
Pelantikan ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran, dan Peraturan Kepala BKN nomor 25 tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
“Ini adalah amanat dari aturan dan hari ini kita di deadline untuk segera melaporkan ke Mendagri, untuk tunjangan jabatan fungsional pemadam kebarakan ini. Oleh karena itu memang yang kita lantik ini khusus pemadam karena diminta segera oleh kemendagri,” ujar Wali Kota Khairul ditemui awak media usai pelantikan.
Ke depan, menurut Wali Kota Khairul, akan diperbanyak jabatan fungsional di lingkungan Pemkot Tarakan. Termasuk sebagian besar pejabat eselon IV akan berubah menjadi pejabat fungsional. Sedangkan pejabat struktural hanya diduduki eselon III dan eselon II.
Sementara itu usai melantik, dalam arahannya Wali Kota Khairul mengucapkan selamat atas dilantiknya ASN menjadi pejabat fungsional dan berpesan agar jabatan yang diemban dapat dijalankan dengan baik.
“Pelantikan bukan hanya sebagai seremoni belaka, namun mengandung makna bahwa jabatan yang diberikan kepada saudara merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya” ucapnya.
Wali Kota mengharapkan setelah pelantikan ini, kinerja di dalam satuan lebih profesional. Dengan jenjang karir yang semakin menuntut pengembangan kompetensi secara spesifik, Ia juga meminta para ASN tersebut agar terus menerus melakukan upaya pengembangan kompetensi diri. (jkr/prokopimda tarakan)


















Discussion about this post