NUNUKAN – Bertempat di Ruang Rapat VIP Lantai Empat Kantor Bupati Nunukan, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan H. Hanafiah launching Pengelolaan Bersama Monitoring Center Prevention (MCP) yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPKP secara Virtual, Selasa (31/8/2021).
Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan juga turut mendampingi. Di antaranya Pelaksana (Plt) Kepala Inspektorat Nunukan H. Asmar dan Kepala BKAD Iwan Kurniawan.
Dalam acara yang dibuka oleh Menteri Dalam Negeri H. Muhammad Tito Karnavian, selain mendengar arahan dari Mendagri, bupati dan wali kota yang hadir secara daring juga mendengarkan paparan dari Ketua KPK Firli Bahuri serta Pimpinan BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
Dalam arahannya Firli Bahuri mengatakan bahwa MCP adalah salah satu instrumen dalam pemberantasan korupsi di daerah. Acara ini merupakan momentum untuk melepaskan negara Indonesia dari praktek-praktek korupsi.
Dikatakan bahwa seperti diketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun dan didirikan dengan empat tujuan utama yang ada di alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Pertama melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua Memajukan kesejahteraan umum. Ketiga Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keempat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
“Tujuan negara adalah PR (pekerjaan rumah) dan pekerjaan kita bersama selaku anak bangsa, tidak ada satu individu yang boleh melepaskan diri dari tanggung jawab untuk menguatkan tujuan negaram,” jelas Firli Bahuri.
Firli juga mengatakan bahwa KPK merasa pemerintah harus memberikan andil besar dalam tujuan negara karena disadari tujuan negara yang telah dibangun dan disepakati oleh para pendiri bangsa tidak mungkin bisa terwujud jika ada dan terus menerus maraknya praktek-praktek korupsi.
KPK diberikan mandat untuk malakukan pembatasan korupsi dengan segala cara, mulai dari pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang yang melakukan pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan pelayanan publik, sekaligus KPK juga diberikan mandat melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selain itu, KPK juga diberikan mandat untuk melakukan supervisi atas pelaksanaan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, Pimpinan BPKP Muhammad Yusuf Ateh juga berkesempatan memberikan paparannya. Ia mengatakan pada intinya korupsi tidak terjadi dengan sendirinya.
Salah satu prinsip utama yang mengancam organisasi adalah risiko. Untuk itu pimpinan dan manajemen perlu mengidentifikasi risiko dan melakukan mitigasi resiko atau pencegahannya.
Menurut Yusuf Ateh korupsi merupakan perbuatan atau tindakan yang diancam dengan sanksi agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
“Tindak korupsi yang dimaksud adalah orang yang melawan hukum, badan keuangan atau perekonomian negara yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, pengelapan dan pemerasan,” jelas Yusuf Ateh.
“Sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi adalah semua tindakan tidak jujur dalam memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain,” tambahnya.
Dalam pencegahan korupsi antara lain adalah mendorong implementasi atau pelaksanaan SPIP, mendorong optimalisasi pendapatan daerah, mendorong penguatan kapabilitas APIP termasuk kemampuan dalam audit PBJ dan investigasi serta mengembangkan masyarakat pembelajaran anti korupsi. Termasuk mengenai pembenahan perencanaan dan penganggaran di Kementerian, lembaga maupun daerah,” tambah Yusuf Ateh. (Humas)
66
Discussion about this post