TARAKAN – Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kantor Bea Cukai Tarakan berhasil menangkap dua tersangka bersama barang bukti 330 gram sabu pada 28 April 2021.
Berawal dari informasi masyarakat yang diberikan tim Berantas BNNP Kaltara, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikkan bekerjasama tim Tindak dari Bea Cukai Tarakan.
Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka pertama berinisial MS bersama barang buktinya di salah satu lokasi di Tarakan.
“Dari hasil penyelidikkan kemudian kami dapatkan seseorang dengan inisal MS. Didapatkanlah barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 330 gram,” ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi dalam keterangan persnya, Rabu (9/6/2021).
Tim Berantas BNNP Kaltara kemudian mendalami kasus tersebut dengan menggali informasi dari MS. Hasilnya diperoleh keterangan bahwa MS mendapat perintah dari seseorang inisial AB yang sedang dalam penyelidikkan BNNP Kaltara.
Sedangkan sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada seseorang dengan inisial AK. Dari informasi itu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap AK, juga di Tarakan.
“Untuk para tersangka ini kita jerat dengan pasal 114 junto 132 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tegas Samudi.
Rencananya, menurut Samudi, barang haram itu masuk melalui Tawau, Malaysia lalu ke Indonesia melalui jalur laut. selain akan diedarkan di Tarakan, juga akan diedarkan di Palu, Sulawesi Tengah.
Sedangkan barang bukti 330 gram sabu, telah dimusnahkan BNNP Kaltara pada Rabu (9/6/2021). Disaksikan Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tarakan Minhajuddin Nafsah dan perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet. (jkr)
Discussion about this post