TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menegaskan komitmennya untuk terus menjamin kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional bagi warga kurang mampu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, menanggapi isu pengurangan kuota PBI oleh Pemerintah Pusat yang berkembang di masyarakat.
Devi menjelaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pengurangan peserta PBI.
“Itu kan masih wacana, belum diterbitkan suratnya. Kita tidak bisa berandai-andai karena bisa menimbulkan polemik di masyarakat. Padahal bukan kami yang membuat kebijakan itu,” ujarnya belum lama ini.
Ia menambahkan, pembahasan terkait PBI akan dilakukan bersama BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Pemkot Tarakan, sesuai arahan Wali Kota, masih menunggu keputusan dari Pemprov Kaltara untuk ditindaklanjuti.
“Langkah-langkah persiapan belum bisa dilakukan karena anggarannya masih dalam APBD Perubahan. Kami khawatir jika dipublikasi sekarang justru menimbulkan keresahan,” tegas Devi.
Meski demikian, Devi mengaku tahun ini Pemkot Tarakan menganggarkan Rp12,7 miliar untuk pembayaran iuran PBI, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp10 miliar lebih.
Devi menyebut, anggaran tersebut dikelola Dinas Kesehatan untuk pembayaran iuran, sementara proses verifikasi dan rekonsiliasi data peserta dilakukan oleh Dinas Sosial bersama Disdukcapil sebelum diajukan ke BPJS Kesehatan.
“Pemerintah Kota Tarakan harus menjaga keaktifan peserta JKN. Karena itu kami imbau peserta mandiri jangan menunggak. Keaktifan kepesertaan tidak boleh di bawah 80 persen. Kalau di bawah itu, kita akan bermasalah dengan status Universal Health Coverage (UHC),” jelas Devi.
Saat ini, cakupan UHC Kota Tarakan sudah di atas 100 persen untuk kepesertaan, yang mencakup peserta mandiri, PBI, dan ASN. Namun, tingkat keaktifan harus tetap dijaga agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak terganggu.
Devi menyebut, penambahan peserta PBI setiap bulan bisa mencapai 300 orang. Namun, seluruhnya melalui proses verifikasi ketat oleh Dinsos.
“Tidak bisa asal daftar. Yang diprioritaskan adalah warga yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama perawatan di rumah sakit. Karena anggaran kita terbatas, harus efisien,” kata Devi.
Ia mencontohkan, biaya pelayanan di puskesmas bagi pasien umum tanpa BPJS hanya Rp10.000 sudah termasuk pendaftaran dan obat. Namun, untuk kasus yang memerlukan perawatan rumah sakit atau dokter spesialis, biaya bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Di situlah PBI hadir untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.
Pemkot Tarakan berharap masyarakat tidak resah dengan isu pengurangan PBI. Dinas Kesehatan bersama Dinsos dan instansi terkait akan terus memastikan warga yang berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Tarakan dalam mewujudkan Tarakan sebagai kota yang maju dan sejahtera, dengan memastikan seluruh warganya terlindungi jaminan kesehatan. (jkr)
Akselerasi Transformasi TLKM 30, Pendapatan, EBITDA dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026
JAKARTA - Menutup semester pertama tahun 2026, Perseroan berhasil membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp75,9 triliun, tumbuh 3,9% dibandingkan periode yang...
Read moreDetails

















Discussion about this post