TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 100.3.4.3/410/BAKESBANGPOL/2026 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.
Edaran yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 ini menindaklanjuti arahan dari Menteri Sekretaris Negara terkait penyampaian tema, logo, serta panduan partisipasi perayaan kemerdekaan.

Untuk tahun 2026, Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI mengusung tema besar “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.
Wali Kota Tarakan mengimbau seluruh instansi pemerintah, TNI/Polri, swasta, BUMN/BUMD, sekolah, hingga masyarakat umum untuk memasang hiasan dan dekorasi bernuansa kemerdekaan di lingkungan masing-masing.
Selain dekorasi, masyarakat diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh, terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Penggunaan logo resmi HUT ke-81 RI beserta desain turunannya diimbau agar diterapkan secara maksimal pada berbagai media publikasi cetak, elektronik, maupun media sosial.

Poin krusial lainnya yang ditegaskan adalah imbauan untuk menghentikan seluruh aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 2026 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB selama 3 menit.
Masyarakat diminta berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak guna menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan.















Discussion about this post