TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kembali bergerak cepat dalam melakukan penataan birokrasi. Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., melantik 11 pejabat di ruang lubang Kantor Wali Kota Tarakan, Jumat (19/6/2026).
Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari agenda rotasi sebelumnya yang sempat tertunda akibat proses administrasi.
Wali Kota menjelaskan bahwa pelantikan 11 pejabat ini sempat tertahan karena menunggu keluarnya rekomendasi dari Gubernur dan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemarin saat pelantikan pertama, ada satu posisi ‘lokomotif’ yang rekomendasinya belum keluar dari Gubernur sehingga menghambat 11 posisi di belakangnya. Karena mengejar waktu saya mau berangkat ibadah ke Kota Suci, pelantikan yang satu itu ditunda. Nah, sekarang setelah Pertek BKN dan rekomendasi keluar, langsung kita gerakkan untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong,” jelas Wali Kota, Sabtu (20/6/2026).
Wali Kota memberikan beberapa catatan dan penekanan krusial bagi para pejabat yang baru dilantik serta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tarakan:
Setiap mutasi, rotasi, maupun promosi jabatan bukanlah sekadar formalitas, melainkan hasil dari pertimbangan panjang (melalui tim penilai kinerja/Baperjakat) yang bertujuan mengakselerasi pelayanan publik.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya penyegaran birokrasi (pemberantasan zona nyaman). Di mana Wali Kota mengungkap temuan mengejutkan ada pejabat yang sempat “terlupakan” dan bertahan di satu posisi struktural/fungsional selama 15, tahun. Bahkan hingga 19 tahun tanpa pergeseran.
Dengan mutasi ini diharapkan menjadi penyegaran agar tidak ada lagi pejabat yang terlalu nyaman di satu posisi tanpa adanya peningkatan performa.
Ke depan, Pemkot Tarakan akan beralih penuh ke sistem manajemen talenta. Dengan sistem ini, penempatan, promosi, bahkan demosi pegawai akan murni berbasis skor kuadran kinerja (skor 1 hingga 9).
Wali Kota menegaskan sistem baru ini memungkinkan ASN berprestasi naik jabatan dengan cepat (bisa per tiga bulan). Sebaliknya, ASN yang kinerjanya merosot dari kuadran atas ke kuadran bawah juga dapat langsung didegradasi (demosi) tanpa harus menunggu waktu tahunan.
Wali Kota juga menyoroti regulasi khusus seperti pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di mana pergeseran pejabat struktural maupun fungsional harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
Menurutnya, aturan ini bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi menguntungkan karena memberikan stabilitas bagi pegawai agar tidak mudah digeser, namun di sisi lain merugikan jika membuat pegawai tersebut stagnan dan sulit mendapatkan promosi di tempat lain.
Karena itu, standardisasi kompetensi dan sertifikasi khusus akan terus dipetakan secara ketat oleh Pemkot Tarakan. (jkr)













Discussion about this post