MALINAU – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh Sdr. MM, MJ dan MA pada Selasa (2/2/2021) pekan lalu.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha S.IK, SH, MH saat pelaksanaan press release pada Senin (9/2/2020) di lobi Polres Malinau mengungkapkan, ketiga pelaku aksi pencurian ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Malinau di Kota Tarakan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu dan dibawa kembali ke Malinau untuk dilaksanakan pemeriksaan penyidikan.
Pelaku melarikan diri ke Tarakan setelah mengambil sejumlah barang berharga dan uang dari rumah warga Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, di dua tempat dalam sehari untuk mudik di kampung halaman.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Jalan Manggaris nomor 013 Desa Malinau Hilir. Sementara TKP kedua di Jalan Swadaya RT 13, Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
“Tiga pelaku beraksi di dua TKP, laporan kita terima bersamaan pada tanggal 1 Februari 2021 lalu,” Ungkap Agus Nugraha.
Kapolres mengatakan jumlah kerugian dari aksi pencurian tersebut senilai Rp 426 juta rupiah, dengan rincian 2 unit smartphone dari TKP 1 senilai Rp 11 juta dan uang tunai dari TKP 2 senilai Rp 415 juta.
Selain itu, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan motor merek Jupiter Z, sebilah parang dan sebuah linggis yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
“Linggis dan sebilah parang dipercayai digunakan pelaku dalam aksi tersebut juga kita amankan, alat ini digunakan untuk mencongkel jendela atau pintu rumah korban dan untuk motor digunakan untuk transportasinya,” tutup Agus Nugraha. (sumber: Humas Polres Malinau)
Discussion about this post