TARAKAN – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ratusan kilogram komoditi hewan, tumbuhan dan ikan asal Tawau, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.
Barang yang dimusnahkan yaitu komoditi hewan berbagai jenis sebanyak 256,97 kilogram dari 37 kali pemasukan.
Dimusnahkan juga komoditi tumbuhan berbagai jenis sebanyak 91 kilogram dari 19 kali pemasukan dan untuk komoditi ikan berupa keong-keongan sebanyak 1 kilogram dari 1 kali pemasukan.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BKHIT Kaltara di Tarakan, Kamis (6/6/2024) dengan membakar barang tersebut dalam tungku yang sudah disiapkan.
Kepala BKHIT Kaltara, Obing Hobir As’Ari menjelaskan barang tersebut diamankan dari penumpang yang kembali ke Indonesia. Tetapi tidak disertai dokumen dari Malaysia.
“Kalau pelabuhannya sudah benar, cuma memang tidak dilengkapi dokumen dan ternyata setelah ditahan dulu, dikasih waktu tiga hari, tidak dikembalikan ke negara asal, akhirnya kita musnahkan,” ujar Obing Hobir As’Ari usai pemusnahan.
Modus penumpang, menurut Obing, kebanyakan untuk oleh-oleh. Namun, tetap disertai dokumen resmi. Ini dimaksudkan untuk menghindari hama atau penyakit masuk ke Indonesia.
Obing membeberkan, di antaranya penyakit demam babi yang menyebar di Malaysia. Ini patut dikhawatirkan karena di Kaltara sendiri juga memiliki peternakan babi.
Disamping itu, sertifikat dari negara asal diperlukan untuk menjamin barang tersebut tidak terkontaminasi penyakit atau hama yang bisa menyebar pada tumbuhan, hewan ataupun ikan hingga manusia. (jkr)
Discussion about this post