TARAKAN – Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Dr. Bustan SE, M.Si melakukan pertemuan dengan 28 guru honor, Dinas Pendidikkan (DIsdik), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Universitas Borneo Tarakan di ruang Imbaya, Kantor Walikota Tarakan, Sabtu (11/5/2024).
Sebelumnya viral di media sosial keluhan guru honor yang diberhentikan oleh Disdik Tarakan sejak 30 April 2024. Padahal mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pertemuan itu sendiri untuk mencarikan solusi terhadap nasib 28 guru honorer yang didominasi guru SD yang diberhentikan dengan alasan posisi mereka telah diisi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Mei 2024.
Pj Walikota Tarakan, Bustan membeberkan, dari hasil pertemuan itu, ada dua solusi yang ditawarkan kepada 28 guru honor tersebut.
Solusi jangka pendeknya yaitu dengan mengganti guru yang pensiun di tahun ini. Namun hanya sampai Desember 2024.
“Kita tinggal cari di jangka pendeknya, yang pensiun di bulan Mei, bulan Juni, kita masuki. Tapi sampai Desember,” ujar Bustan kepada awak media usai rapat.
Solusi lainnya, lanjut Bustan, dengan mengikuti prajabatan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun program tersebut belum bisa terlaksana karena tidak ada kuota untuk Kaltara. Program tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang terintegrasi data dengan daerah.
“Ini kan tergantung perguruan tingginya. Kuota PPG tadi, Borneo (baca: Universitas Borneo Tarakan) kita minta, karena ada miskomunikasi dengan data, tidak ada kuota untuk PPG tersebut,” beber Bustan.
Meski demikian, Bustan berharap Pemkot Tarakan bersama Universitas Borneo Tarakan dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dapat mengusulkan kuota itu ke Pemerintah Pusat dengan data yang dimiliki. Yaitu 28 guru honorer yang belum diangkat.
Bustan menegaskan, Pemkot Tarakan telah berupaya mencarikan solusi terbaik bagi 28 guru honorer tersebut. Akan tetapi, dibatasi aturan sehingga tidak bisa memberikan solusi yang memuaskan.
“Ada aturan yang membatasi kami. Walaupun kami bisa menyiapkan anggarannya tapi ada aturan yang membatasi ruang gerak kami. Bukan Pemkot Tarakan, tapi aturan yang lebih tinggi, guru kelas tidak bisa ganda,” tegas Bustan. (adv)
Discussion about this post