TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), H. Zainal Arifin Paliwang memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (PNS) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara segera dicairkan.
Kepastian itu seiring telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian THR atau biasa disebut gaji ke-14 serta gaji ke-13. Besarannya yaitu satu bulan gaji.
“Alhamdulillah baru saya tandatangani tadi. Jadi ASN dapat tunjangan THR tambah gaji 13 bersama seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara,” ujar Gubernur Zainal kepada awak media, Senin (18/3/2024).
Mantan Wakapolda Kaltara ini tidak memastikan kapan THR dicairkan. Namun ia meyakini Pemprov Kaltara yang paling cepat mencairkan THR-nya dari daerah lain.
“Insya Allah yang paling cepat kita, Kalimantan Utara dan segera kita realisasikan,” tutur Gubernur.
Menurut Gubernur, pencairan THR lebih cepat ini merupakan wujud dari perhatian Pemprov Kaltara kepada ASN.
Gubernur pun berharap THR yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan di bulan puasa maupun Hari Raya Idulfitri.
Yang lebih penting lagi, uang tersebut dapat dibelanjakan di Kaltara sehingga mendukung perputuran roda ekonomi. (jkr)
Discussion about this post