TARAKAN – Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul M.Kes langsung menggelar rapat bersama jajaran dan lembaga terkait usai meninjau situasi pasca kebakaran di RT 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Rapat yang digelar di ruang kerja Wali Kota, Jumat (30/6/2023), membahas tindak lanjut penanganan bencana yang mengakibatkan 112 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi hasil rapat ini yang perlu untuk diketahui khayalak agar penanganan bencana, termasuk penyaluran bantuan atau donasi dari masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.
Di antaranya, Pemkot Tarakan menetapkan tanggap darurat bencana yang dilaksanakan selama 7 hari dan dapat diperpanjang. Selain itu, data valid korban bencana akan terus dilakukan update secara berjenjang mulai dari RT, kelurahan, hingga kecamatan.
Selain itu, Pemkot Tarakan menerapkan penyaluran bantuan dilaksanakan satu pintu melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan bagi lembaga, kelompok, masyarakat dan organisasi yang akan melaksanakan pengumpulan donasi agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tarakan untuk dapat diterbitkan rekomendasi.
Poin lain, prioritas yang dibutuhkan warga terdampak adalah air bersih, air mineral, uang tunai, kebutuhan pokok siap saji seperti nasi kotak atau nasi bungkus dan 4 unit ayunan bayi.
Adapun bantuan dapat disalurkan ke Posko SDN 019 yang terletak di RT 22 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Tarakan melibatkan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Forum Anak telah turun ke lapangan dan akan terus melaksanakan trauma healing (pemulihan trauma).
Selain poin-poin di atas, upaya penataan kawasan juga dibahas untuk dapat dilaksanakan.
Sedangkan penggalangan dana yang dilaksanakan oleh PKK Kota Tarakan juga akan terus dilanjutkan, demikian juga penggalangan dana bantuan ASN melalui Dharma Wanita Persatuan.
Beberapa hal teknis terkait kesehatan, sanitasi, dan kebutuhan bagi para petugas juga dibahas untuk dilaksanakan di lapangan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Tarakan
Discussion about this post