TARAKAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020, Kamis (17/12/2020).
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Pemerintah Provinsi Kaltara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, dan Pemkab Malinau.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPK Kaltara Agus Priyono telah menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltara yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio dan Anggota Komisi III DPRD Kaltara di Kantor BPK Perwakilan Kaltara di Tarakan, Kamis (17/12/2020).
Di tempat dan acara yang sama, Agus Priyono juga menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua DPRD Nunukan dan Sekretaris Daerah Nunukan mewakili Bupati Nunukan, serta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Malinau dan Wakil Bupati Malinau.
Adapun hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa Pemprov, Pemkab Nunukan dan Pemkab Malinau telah melakukan beberapa upaya dalam penanganan pandemi.
Di antaranya telah memiliki jejaring laboratorium berstandar Bio Safety Level (BSL) 2. Selain itu, Pemerintah Pemprov Kaltara telah memadai dalam berkoordinasi dengan kabupaten/kota dalam meminimalisir dan mencegah terjadinya kerusakan spesimen. Pemkab Nunukan dan Malinau juga dinilai telah melakukan upaya untuk meminimalisir kerusakan specimen.
Pemkab Nunukan dan Malinau juga telah melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui karantina/isolasi pada fasilitas publik untuk hasil pelacakan kontak erat, serta telah melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas kesehatan.
“BPK mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau dalam penanganan pandemi,” begitu bunyi pernyataan BPK Perwakilan Kaltara melalui rilis yang diterima awak media ini, Kamis (17/12/2020).
Akan tetapi, BPK juga memberikan beberapa catatan atas temuan hasil pemeriksaan. terkait testing, Pemprov Kaltara dinilai belum optimal dalam melakukan evaluasi dan koordinasi pengiriman spesimen ke laboratorium kurang dari 1 x 24 jam.
Sementara Pemkab Nunukan dinilai kurang optimal dalam upaya menyediakan jejaring laboratorium yang mampu mengonfirmasi hasil pengujian spesimen kurang dari 3 x 24. Adapun pada Pemkab Malinau dinilai belum optimal.
Terkait, tracing, upaya Pemprov Kaltara belum sepenuhnya memadai dalam melakukan evaluasi dan koordinasi penemuan kasus secara aktif pada kabupaten/kota. Sementara pada Pemkab Nunukan dan Pemkab Malinau dinilai belum optimal dalam upaya penemuan kasus secara aktif dari fasilitas tertutup.
Menyangkut treatment, Pemprov belum sepenuhnya memberikan insentif kepada tenaga kesehatan sesuai pedoman Petunjuk Teknis. Sementara Pemkab Nunukan belum menetapkan strategi manajemen klinis untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun terhadap Pemkab Malinau, belum sepenuhnya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen klinis di fasilitas pelayanan kesehatan.
Terkait, edukasi dan sosialisasi, Pemprov Kaltara, Pemkab Nunukan serta Pemkab Malinau belum optimal dalam upaya sosialisasi atas ketentuan pidana bagi individu yang sengaja menghalangi upaya penanganan pandemi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Kabupaten Malinau cukup efektif dalam melakukan penanganan pandemi Covid-19,” tulis BPK Perwakilan Kaltara lagi dalam rilisnya.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan wabah virus corona (Covid-19) yang menjadi pandemi di seluruh dunia, sebagai bencana nasional melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020.
Bencana tersebut terjadi secara masif hampir di seluruh Indonesia dan telah menimbulkan korban jiwa, serta berdampak secara ekonomi dan sosial.
BPK sebagai lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, memahami sikap dan kebijakan pemerintah. Namun BPK tetap perlu mengambil sikap terkait risiko yang senantiasa timbul dalam setiap krisis.
Dalam keadaan kondisi kedaruratan pandemi Covid-19, prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan tetap harus diterapkan.
Sebagai bentuk tanggung jawab BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, BPK Perwakilan BPK Kaltara telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan kinerja dimaksud bertujuan untuk menilik kinerja atas efektivitas penanganan pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020. (sumber: rilis BPK Perwakilan Kaltara)
Discussion about this post