• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Divonis 16 Tahun Penjara, PH Mario Nyatakan Banding

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Des 2020
0 0
0

Sidang putusan perkara sabu dengan terdakwa oknum polisi Maluku, Mario Attihuta di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (2)12/2020). (foto: Istimewa)

0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN — Mario Attihuta harus menanggung risiko atas perbuatannya. Oknum polisi Maluku ini divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (2/12/2020).

Sebelumnya, Mario Attihuta ditangkap petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan saat membawa sabu 488 gram di bandara Juwata Tarakan pada 27 Februari 2020 lalu.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut 18 tahun penjara.

BacaJuga

Pererat Silaturahmi, 250 Purnawirawan TNI AD akan Reuni Akbar di Tarakan

7 Desember 2025

5 Unit Rumah dan 1 Unit Mobil Hangus Terbakar

7 Desember 2025

Tarakan Kebagian Program Peningkatan Kompetensi Guru dan Revitalisasi Sekolah

3 Desember 2025

Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Rabshody Roestam sendiri kurang sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

“Kami sudah mendengar pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh majelis hakim. Tapi kami tidak sependapat, walaupun kami menghargai keputusan majelis hakim itu,” ujar Rabshody Roestam kepada awak media saat itu.

Menurutnya, putusan majelis hakim, tidak mempunyai landasan hukum yang kuat. Karena dalam pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak mengupas apa alasannya. Hanya menyatakan bahwa itu kewenangan jaksa.

Selain itu, Rabshody Roestam juga menilai majelis hakim terlalu emosional membacakan putusan. Sehingga ia menilai menyinggung profesinya sebagai advokat. Padahal, Rabshody Roestam menegaskan pembelaannya didasarkan pada alasan-alasan hukum.

“Perkara tersebut jelas, kami menyatakan dalam pledoi pembelaan itu didasarkan pada alasan-alasan hukum,” jelasnya.

“Pertimbangan ini yang nyeleneh kami anggap, majelis hakim ini nyeleneh dalam membacakan putusan. Karena apa, yang disidangkan terdakwa, bukan kami sebagai advokat yang disidangkan dalam perkara ini,” keluhnya.

Karena itu, terhadap putusan itu, pihaknya akan melakukan banding. “Kami menghargai putusan hakim tapi kami menyatakan banding terhadap putusan itu,” tegasnya. (jkr-1)

Tags: #sidang #putusan #perkara #sabu #pengadilan #tarakan

Discussion about this post

  • Hadiri Muscab VI KKM-Bone Tarakan, Wali Kota Khairul Sampaikan Pesan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawali Tarakan Ramaikan Safari Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Khairul Ajak Pemuda Lanjutkan Perjuangan dengan Membangun Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tarakan Raih Anugerah Cita Negeri dari Kompas TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Wali Kota Tarakan Nilai Butuh Langkah Kolaboratif Turunkan Angka Stunting Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
DPRD KALTARA

NIB Jadi Kunci Utama Bantuan Pemerintah

by Redaksi Jendela Kaltara
7 Desember 2025
0

TARAKAN – Mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) sudah memiliki Peraturan Daerah...

Read moreDetails

Perda Kesejahteraan Sosial Kaltara Hampir Sah, Supa’ad Tegaskan Uji Publik Wajib Dipenuhi

7 Desember 2025

7 Desember 2025
DPRD Desak Perubahan Kawasan Kehutanan demi Kesejahteraan Ribuan Petambak

Kaltara Segera Punya Perda Kesejahteraan Sosial, Bansos Diharapkan Tepat Sasaran

7 Desember 2025

Buka Rakerda DPD PKS Tarakan, Wali Kota Ajak Terus Kolaborasi Dukung Program Pemkot Tarakan

7 Desember 2025

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan