TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Selasa (26/7/2022).
Agenda rapat berisikan persetujuan bersama perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Seperti diketahui, sebelumnya telah dilakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara. Di mana, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pemprov kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah pada hari ini, (Ranperda, red) pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh Pemprov dan DPRD bersama-sama telah menyetujui dan menyepakati,” terang Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum yang hadir langsung pada rapat paripurna itu.
Gubernur mengungkapkan bahwa persetujuan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, selanjutnya masih akan dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, sebagai salah satu persyaratan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (dkisp)
Discussion about this post