TARAKAN – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Taraka Aneka Usaha menyerahkan penyelesaian persoalan bisnis antara pihaknya dengan CV Alkhanza dengan pihak mediator.
Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes telah memediasi Perumda Tarakan Aneka Usaha dan CV Alkhanza di ruang rapatnya, Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/7/2022).
Selain dihadiri kedua pihak, juga hadir para asisten, kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Tarakan.
Direktur Perumda Tarakan Aneka Usaha Mappa Panglima Banding menilai mediasi ini merupakan upaya wali kota sebagai kepala daerah sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) perumda, untuk mencarikan solusi.
Persoalan ini pun disikapi dengan bijak oleh wali kota. Bukan mencari akar persoalan, melainkan lebih mengedepankan penyelesaiannya.
“Wali kota sebagai mediator tidak melihat latar belakang permasalahannya. Tapi dalam rangka mediasi ini, wali kota lebih kepada mencari solusinya,” tuturnya kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Terhadap hasil mediasi pun, Mappa dapat menerima. Dimana wali kota memberi mandat kepada Kepala Bagian Perekonomian Setda Tarakan untuk memediasi. Ia pun menyerahkan kepada mediator untuk mencarikan solusi.
“Karena permasalahan ini sudah diserahkan ke pihak mediator, kami minta tidak ada lagi spekulasi terkait permasalahan ini. Artinya dianggap sudah selesai, sudah ada solusinya, tinggal mencapai kesepakatan atas solusi yang ada,” ungkapnya.
“Yang pasti selayaknya tidak ada pihak yang dirugikan salah satu kalau memang harus rugi dan untung pun tidak boleh salah satu pihak,” tambahnya.
Diakui Mappa, memang ada beberapa persoalan pokok yang perlu diselesaikan. Di antaranya keberadaan alat-alatnya CV Alkhanza di rumah kemasan yang ada di Kawasan Sentra Industri Kecil Menengah (SIKIM).
Mappa menegaskan, pihaknya tidak berniat menahan alat tersebut untuk diambil pemiliknya. Selama proses opname kemarin, pihaknya memang menutup rumah kemasan agar steril dari kegiatan dan dalam rangka mengamankan aset.
Proses opname sendiri sudah dilakukan dan telah selesai. Kini, pihaknya mempersilakan pemilik untuk mengambil. Namun permasalahannya terkait konsekuensi biaya yang timbul dari mobilisasi alat tersebut, siapa yang menanggunggnya.
“Nah, itu yang perlu diselesaikan dan itu masih dalam proses,” tuturnya.
Masih ada beberapa persoalan lain yang menurut Mappa, perlu juga dicarikan solusinya. Jika hal ini dianggap sebagai kerja sama, maka untung maupun rugi, mestinya harus dibagi kedua pihak.
Mappa sendiri enggan menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Karena ia tidak mau menguras energi dan materi, Pihaknya ingin fokus bekerja merealisasikan target. (jkr)
Discussion about this post