TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan memusnahkan barang bukti 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tarakan, Selasa (25/2/2025) yang dihadiri unsur Forkopimda Tarakan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Terhadap barang bukti sabu dimusnahkan dengan melarutkan ke dalam air lalu dibuang ke toilet.
Sementara terhadap barang bukti handphone, dimusnahkan dengan menghancurkan menggunakan palu.
Adapun terhadap pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam, menggunakan mesin potong gerinda.
Adapun 62 jenis perkara terdiri dari narkotika 21 perkara, penipuan 3 perkara, penganiayaan 3 perkara, pengeroyokan 1 perkara dan perlindungan anak 15 perkara.
Selain itu, kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas 1 perkara, tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 perkara, perjudian 2 perkara dan penebangan kayu 2 perkara.
Ada juga larangan kepemilikan senjata tajam 2 perkara, pembunuhan 1 perkara, kekerasan terhadap anak 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 perkara, asusila 6 perkara dan transaksi elektronik 1 perkara.
“Perkara ini telah inkrah. Ada yang upaya hukum sampai dengan kasasi bahwa telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Tarakan, Meylani.
Perkara ini, lanjut Meylani ditangani pada 2024. Selain barang bukti yang dimusnahkan, ada juga barang bukti yang akan dilelang secara langsung.
Meylani membeberkan barang bukti yang akan dilelang merupakan barang yang taksirannya di bawah Rp 35 juta. Lelang akan dilaksanakan pada Jumat pekan ini.
Adapun barang yang akan dilelang berupa sepeda motor, handphone, beras, speedboat, hingga mobil.
“Lelangnya langsung, semua masyarakat Tarakan boleh datang dan ikut ambil bagian. Tapi boleh survei barangnya dulu karena barangnya apa adanya,” tutur Meylani. (jkr)
Discussion about this post