• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Bank Indonesia Ingatkan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Rupiah  

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
02 Jan 2025
0 0
0
Bank Indonesia Ingatkan Hukuman Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Rupiah  

Uang Rupiah edisi khusus HUT RI pecahan Rp 75 ribu. (foto: IST)

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Bank Indonesia senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana pemalsuan uang Rupiah.

Ancaman pidana pemalsuan Rupiah sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

BacaJuga

Topside Proyek Manpatu Berhasil Dikapalkan, Tonggak Penting PT Pertamina Hulu Mahakam Dukung Keberlanjutan Produksi Migas Nasional

21 April 2026

Konreg PDRB Kasulampua 2026 Sukses Digelar, Hasilkan Kesepakatan Benuanta

19 April 2026

Soft Launching SIAP QRIS di Pelabuhan Kayan II, Komitmen Bersama Perluas Transaksi Non Tunai

18 April 2026

“Sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,  setiap orang yang memalsukan Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana  denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” demikian keterangan tertulis Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kaltara, Rabu (1/1/2025).

Tidak hanya bagi pembuat uang palsu, masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pun bisa terjerat ancaman pidana.

“Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00,” lanjut KPwBI Provinsi Kaltara.

Selain itu, membelah uang Rupiah juga merupakan  salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.

Ini diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagai upaya represif Bank Indonesia mendorong pengenaan sanksi yang lebih tinggi kepada pelaku tindak pidana uang palsu sebagaimana amanat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Bank Indonesia secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal). Meliputi BIN, Polri, kejaksaan, DJBC, perbankan dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan  pemberantasan uang palsu.

Selain itu, melalui edukasi yang dilakukan dalam program CBP Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan sosialisasi ciri keaslian uang Rupiah serta menghimbau masyarakat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.

Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah.

Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan. Yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.

Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara berkelanjutan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia. (jkr)

Tags: #bankindonesia#rupiah

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi CSR, Gubernur Ajak Perusahaan Bangun Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Perseroda, DPRD Tarakan Tunggu Penyampaian Pemkot Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Hadiri Undangan, Komisi I DPRD Tarakan Agendakan Ulang RDP dengan Dua Perusahaan Vendor PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalisasi PAD, Pemprov Wajibkan Perusahaan Taat Pajak dan Berkontribusi ke Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Siap Wujudkan Sekolah Budaya Aman dan Nyaman, Disdik Tarakan Gelar ToT

by Owner Jendela Kaltara
22 April 2026
0

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan siap mewujudkan sekolah budaya aman dan nyaman yang merupakan program Kementerian Pendidikan Dasar dan...

Read moreDetails

Kaltara Dilirik Investor Qatar, Jajaki Peluang Migas dan Manufaktur

22 April 2026

Serahkan Rekomendasi LKPj Wali Kota Tarakan 2025, DPRD Beri Sejumlah Catatan dan Rekomendasi

22 April 2026
Pemprov Uji Kompetensi JPT Pratama, Pastikan Kinerja dan Profesionalisme ASN

Pemprov Uji Kompetensi JPT Pratama, Pastikan Kinerja dan Profesionalisme ASN

22 April 2026
Wagub Hadiri Kornas X GKII, Tegaskan Peran Strategis Organisasi Keagamaan

Wagub Hadiri Kornas X GKII, Tegaskan Peran Strategis Organisasi Keagamaan

22 April 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan