TARAKAN – Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) telah menerapkan standar pengolahan limbah medis sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Hal itu ditegaskan Direktur RSUKT, dr. Joko Haryanto, menanggapi keluhan warga sekitar terhadap pembuangan limbah medis RSUKT.
Menurutnya, limbah medis RSUKT baik yang berasal dari ruang perawatan, dapur umum hingga kamar mandi, telah melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta pengujian baik melalui laboratorium maupun kolam ikan.
“Kita punya standar khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan limbah yang dihasilkan rumah sakit. Kita sudah ikuti semua aturannya, temasuk pemantauannya tiap bulan,” tegas Joko Haryanto.
“Air yang kita alirkan ke pembuangan parit itu adalah air yang telah melalui proses pengolahan limbah. Dari sisi warna jernih, tidak berbau dan tidak mengandung bakteri juga. Karena begitu keluar dari mesin IPAL kita tampung juga di kolam-kolam ikan sebagai indikator yang paling mudah. Kalau ikannya mati atau lemas, itu artinya tejadi yang kurang baik dalam sistem kita,” lanjut dr. Joko Haryanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya juga rutin melaporkan kondisi pembuangan limbah medis rumah sakit setiap bulan melalui sistem aplikasi.
Pihaknya juga rutin mengikuti akreditasi hingga menerima kunjungan rutin dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan. Pihaknya juga terbuka jika warga ingin melihat proses pengolahannya.
Joko Haryanto sendiri meminta warga untuk mengkonfirmasi kembali keluhan mereka. Apakah benar dari proses pengolahan limbah medis RSUKT atau justru dari material pembangunan yang dilakukan warga sekitar.
Menurutnya, jika disebabkan limbah medis RSUKT, pasti ketahuan. Karena dapat dilihat dengan cepat.
Meski demikian, Joko Haryanto mengaku pihaknya siap untuk mengkaji lebih lanjut keluhan warga sehingga diketahui sumbernya. (jkr)
Discussion about this post