TARAKAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Mendila (45) dan Edy Guntur (23) atas perkara pembunuhan berencana di Kelurahan Juwata Laut.
Hal itu disampaikan jaksa dalam perkara ini, Komang Noprizal, setelah menerima Salinan putusan kasasi MA terhadap upaya hukum yang dilakukan kedua terdakwa.
Dengan demikian, terdakwa Mendila tetap harus mejalani hukuman mati sesuai putusan pengadilan sebelumnya. Demikian juga dengan Edy Guntur.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Tarakan telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yang mana kami terima di tanggal 13 Mei untuk terdakwa Mendila dan 23 April untuk terdakwa Edy Guntur,” ujar Komang Noprizal.
“Putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik dari terdakwa ataupun penuntut umum sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman tetap yaitu pidana mati,” lanjut Komang kepada awak media, Senin (14/5/2024).
Seperti diketahui, hasil putusan pertama di Pengadilan Negeri Tarakan beberapa waktu lalu, Edy Guntur dijatuhi putusan mati yang kuatkan di tingkat banding dan pada tingkat kasasi ditolak.
Sementara Mendila, dalam putusan tingkat pertama diputus seumur hidup, namun upaya hukum bandingnya diputuskan hukuman mati dan pada tingkat kasasinya ditolak.
Adapun untuk rencana eksekusinya, Komang belum bisa mengungkapkan. Karena terdakwa masih memiliki kesempatan melalui pengajuan PK atau grasi ke presiden.
“Untuk eksekusinya pidana mati masih bisa mengajukan upaya hukum PK atau grasi. Apabila nanti grasinya ditolak oleh presiden, kan ada mekanisme grasinya, kita tunggu dari laporan. Karena untuk eksekusi pidana mati kita harus laporan ke kejaksaan agung,” tutur Komang.
Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terkuak setelah setahun lebih korban AGR yang merupakan sepupu Edy Guntur, menghilang.
Pada April 2021, AGR sempat keluar dari rumah dan tak kembali lagi, rupanya AGR dihabisi oleh saudara sepupunya yakni Edy Guntur, istrinya yakni Afrila dan rekannya Mendila.
Kepolisian Resort (Polres) Tarakan baru bisa mengungkap kasus tersebut setahun lebih kemudian atau tepatnya pada 27 November 2022. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka yang telah ditetapkan terdakwa dan kini menjalani hukuman. (jkr)
Discussion about this post