TANJUNG SELOR – Sebanyak 15 kilogram sabu dan 3.400 pil ekstasi dimusnahkan Kepolisian Resort Kota Besar (Polresta) Bulungan di Mapolresta Bulungan, Selasa (27/2/2024).
Ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Polresta Bulungan akhir tahun lalu di Jalan Trans Kaltara tepatnya di dekat pos polisi Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap dua pelaku yang bertindak sebagai kurir.
Ada pun pemusnahan dilakukan dengan melarutkan barang bukti ke dalam air yang sudah disiapkan. Setelah larut, di buang ke tempat yang pembuangan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengajak semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba seiring masih beredarnya narkoba di Kaltara.
“Selama masih banyak konsumen yang menggunakan narkoba otomatis produksi akan tetap berjalan. Sehingga mungkin untuk memberantas narkoba ini bukan saja tugas polisi tapi semuanya secara komprehensif. Baik dari kepolisian, dinas terkait dan peran serta masyarakat,” ajak Agus Nugraha.
“Bagaimana kita meminimalisir pengguna. Sehingga dengan pengguna yang minimal, bahkan tidak ada pengguna, otomatis tidak ada pasokan masuk ke wilayah kita,” lanjut Kapolresta Bulungan ini.
Agus Nugraha sendiri menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Pengungkapan tidak selesai di sini saja, akan terus melakukan upaya-upaya penangkapan, pengungakapan semaksimal mungkin. Namun tentunya juga diiringi dengan peran serta seluruh stakeholder terkait di dalam menutup kesempatan ruang gerak pelaku untuk mengedarkan di wilayah kita,” tegas Agus Nugraha.
Agus Nugraha memohon dukungan masyarakat untuk melaporkan ke polisi apabila mengetahui ada peredaran narkoba.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, Kompol M Hasan Setyabudi menambahkan dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap 2 tersangka yang memiliki hubungan keluarga.
“Mereka satu keluarga karena mereka satu rumah,” ujar Hasan Setyabudi.
Menurutnya, perkara ini sudah hampir menyelesaikan tahap dua dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dengan mengejar dua orang lagi. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Rajab)
Discussion about this post